Rekomendasi LHP BPK Disahkan, DPRD Babel Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Laporan PN

PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa (30/6/2026).

Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap rancangan keputusan yang disusun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, juga diisi dengan pembacaan rekomendasi beserta rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD sebelum akhirnya disetujui secara resmi oleh seluruh anggota dewan.

Dalam penjelasannya, Edi Nasapta mengatakan bahwa penyusunan rekomendasi DPRD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Regulasi tersebut mengharuskan lembaga perwakilan membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk tim yang berasal dari unsur Badan Anggaran untuk mengkaji berbagai temuan dalam LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pembahasan dan pengkajian tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” Ujar Edi Nasapta dalam rapat paripurna.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi acuan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Selain mengesahkan rekomendasi LHP BPK, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua sidang menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disahkan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap berbagai catatan yang diberikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan bahwa secara umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik. Menurutnya, target pendapatan daerah berhasil dicapai secara optimal, sedangkan belanja daerah tetap difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, Hidayat mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan beberapa program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Babel berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Apa yang telah diaudit oleh BPK, apa yang sudah disampaikan, yang baik kita pertahankan, yang kurang kita perbaiki,” tegas Hidayat Arsani.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif sekaligus menjadi masukan penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan. Seluruh rekomendasi tersebut dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup sambutannya, Hidayat Arsani menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, DPRD, dan BPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan disahkannya rekomendasi tersebut, DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK agar pengelolaan APBD semakin efektif, transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.