Laporan Pian,Bm
BABEL,POSBERNAS – Desakan terhadap PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma kembali menguat. Ratusan warga dari delapan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) guna meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan hak masyarakat selama 28 tahun.
Aksi tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Warga yang berasal dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren mendesak agar hak mereka atas kebun plasma sebesar 20 persen segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan tuntutan masyarakat bukanlah permintaan yang berlebihan. Menurutnya, kewajiban penyediaan kebun plasma merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi perusahaan kepada masyarakat sekitar.
“Kami berharap perusahaan menghormati komitmen yang telah disampaikan dan segera memenuhi hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Didit, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan masyarakat hanya memperjuangkan hak yang telah dijamin aturan, bukan meminta sesuatu di luar kewajiban perusahaan.
Didit juga mengungkapkan bahwa PT GML sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan persoalan kemitraan plasma dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum menunjukkan realisasi di lapangan.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Babel mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka agar seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan perusahaan ditunda sementara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN Bangka dan Bupati Bangka agar tidak memberikan persetujuan apa pun sebelum persoalan antara masyarakat dan perusahaan benar-benar diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Kiki, menyampaikan bahwa warga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang mencakup hampir 14 ribu hektare. Bahkan, apabila tuntutan masyarakat kembali diabaikan, warga meminta pemerintah mencabut izin HGU perusahaan tersebut.
Ia menambahkan, apabila tidak ada perkembangan nyata dalam waktu dekat, masyarakat dari delapan desa siap menggelar aksi lanjutan dengan memblokade seluruh akses operasional perusahaan di wilayah Desa Bakam, Kayu Besi, dan Bukit Layang.
DPRD Babel berharap penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu dapat ditempuh melalui musyawarah yang adil. Namun, perusahaan diminta menunjukkan itikad baik dengan terlebih dahulu memenuhi hak masyarakat yang selama ini menjadi sumber sengketa.
