Laporan Jurnalis : Asirun
Maluku Utara (Kab.Halbar)
Halmahera Barat _ Resmob Polres Kab. Halbar menemukan 30 paket Narkoba “Sabu” Dalam ruang Tahanan Polres Halbar.
30 paket Sabu in di duga dikirimkan dari luar sel yang dikirimkan oleh Istri dari tahanan yang ada di Polres Hlabar, Selasa (13/08/19)
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP, Rianto dalam Konfrensi Pers, Ia menjelaskan bahwa, awalnya pelaku berinisal I yang sudah berada di dalam sel tahanan polres halbar dengan gerak- gerik yang mencurigakan, sehingga tim kita (Resmob) melakukan pemeriksaan insidentif yaitu pemeriksaan mendadak.
“Awalnya pelaku di curigai oleh tim Resmob, akhirnya melakukan pemeriksaan, jadi dalam pemeriksaan tersebut tim resmob telah menemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku IS,” Kata Rianto
Lanjutnya, Sesudah kami menemukan barang Jenis sabu itu, kami langsung melakukan introgasi kepada pelaku tahanan dan ia menjelaskna bahwa Barangbtwrsebut di kirim dari luar tahanan.
“barang itu di kirim oleh Istrinya dengan menggunakan bungkusan pakaian pelaku dan di kirmkan melalui tukang bentor untuk mengantar ke sel tahanan polres halbar,” jelasnya
Rianto menjelaskan bahwa, Asal barang tersebut, di kirim oleh UH istri dari IS “tahanan” mengirim barang ke sel tahanan Polres Halbar tujuannya ke IS dengan cara menyilipkan barang bersaman pakaian suaminya
” Kiriman barang Sabu melalui pakaian tahanan yang di selipkan dalam lipatan pakayan , UH mensisipkan sebanyak 30 paket sabu-sabu untuk suaminya di dalam sel, dan menyuru tukang bentor mengantar ke sel tahanan Polres Halbar,” ujar Rianto.
Kami akan menindaklanjuti proses Ke UH sesuai pasal 112 ayat 1 junto 132 yaitu Ikut membantu melakukan
“jadi untuk istrinya kita kenakan pasal 112 ayat 1 junto 132 yaitu ikut membantu melakukan, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan masimal 8 tahun, atau pasal 116 ayat 1 yaitu memberikan narkoba kepada orang lain, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Tegasnya.