Laporan Redaksi
Jakarta, — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis kurungan penjara kepada tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus Suap kelancaran pembangunan sejumlah proyek. Ketiganya divonis berbeda-beda.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).lalu
Mereka yang divonis penjara antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar. Dia dipidana 6 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah dan PPK SPAM Strategis IIA Donny Sofyan Arifin. Mereka divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim mengatakan Teuku menerima suap sebesar sebesar Rp6,711 miliar dan US$33 ribu serta Meina Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu. Sementara Donny terbukti menerima suap Rp820 juta.
Menurut Hakim, tiga pejabat itu menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.
Suap diberikan agar Meina dan Donny selaku PPK memberikan kemudahan dalam pengawasan kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Dengan begitu, dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan yang dikerjakan PT WKE.
Selain itu, suap yang diberikan kepada Teuku didasari atas penunjukan langsung dan memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
Ada pun proyek-proyek yang menjadi sumber suap untuk ketiga terdakwa tersebut antara lain, pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor tahun 2017-2018, pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, pembangunan SPAM IKK Sambang Makmur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, proyek IPA Semboja Kalimantan Timur, serta proyek-proyek di SPAM di Aceh diantaranya proyek IPA Air Bukit di NAD.
Lalu, proyek penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018 yang berlokasi di Donggala Sulawesi Tengah, serta proyek pekerjaan Pengadaan Pipa dan Accessories Kebutuhan Keadaan Darurat 2018 yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, Hakim memandang perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan untuk mereka yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.