Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Karteker Kades Wayakuba Dan Doko Bakal di Periksa Kejari Halsel.

Laporan Jurnalis :Hafik
Dugaan tersebut terkait dengan Pembangunan MCK 1 unit dengan total Anggaran Rp. 29 juta, kegiatan pelatihan pengrajin Batu Bacan sebesar Rp. 30 juta, peruntukan Anggaran PKK Rp. 20 juta, uang pemuda Rp. 20 juta, selisih kegiatan penggunaan material batu Rp 19 juta dan pengurangan volume jalan setapak 175 meter yg di kerjakan hanya 145 meter.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan Cristian Carel ratu Anik kepada wartawan Senin (19/08/2019)
Pada kesempatan itu Cristian Carel mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kepada mantan kepala Desa Doko Jumat Daud atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, yang di taksir mencapai ratusan juta rupiah
Selain itu, pihak Kejari juga akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Jumat Daud) di mana pada saat dirinya menjabat sebagai karateker Kepala Desa wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan pada Tahu 2016 atas dugaan penyelewengan Anggara Pembangunan Gedung PAUD Tahun Anggaran 2016 yang di ketahui belum di selesaikan
Terlepas dari rencana pemeriksaan Jumat Daud, pihak Kejari Halsel juga Bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPMD Halsel yang terkait dalam usulan Jumat Daud sebagai karteker kepala Desa Wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan dan karteker Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat, dimana terdapat kejanggalan dalam pengangkatan Jumat Daud yang di ketahui bukan seorang PNS, dan bukan warga Desa wayakuba tapi di usulkan sebagai karteker kepala Desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebagaimana di ketahui Jumat Daut awalnya menjabat sebagai Karateker Kepala Desa Wayakuba Tahun 2016 dan pada Tahun 2017 Jumat Daut di berhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, selanjutnya Jumat Daud kembali di usulkan pihak DPMD sebagai karteker kepala Desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, padahal sebelumnya Dinas DPMD mengetahui secara pasti jika yang bersangkutan di duga telah melakukan penyelewengan Dana Desa Wayakuba yang di taksir mencapai ratusan juta rupiah