Jaksa Kembali Periksa 5 Anggota DPRD Pangkalpinang, Siapa Yang Bakal Menjadi Tersangka??

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 3/9/19,Pangkalpinang-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang selama dua hari berturut turut telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD kota Pangkalpinang.

Hari ini, Selasa (3/9/2019) pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Pangkalpinang diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidanah korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2017.

Foto: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Leo Jimmy Kejari Pangkalpinang saat diwawancara awak media Posberitanasional.Selasa 3/9/19(Baim).

Adapun 6 orang saksi yang diperiksa adalah Saksi,Ibu Zubaidah, H.Jum Zianto, Hasmi Hidayat, Alfian, Abdul Gani dan Satria Mardika.

” Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dianggap penting menindaklanjuti kasus dugaan Tipikor SPPD Fiktif tahun 2017. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang.

“Dari 6 orang saksi, satu anggota dewan atas nama Hasmi Hidayat (almarhum) dipanggil istrinya.
Sebelumnya pada Senin (2/9/2019), diperiksa 5 orang atas nama Amir Rahman, Hj Murti Mardiana, Sadiri, Zainuri, Rano dan Andi. Sedangkan Zainuri ada keperluan keluarga. Jadi, dia minta penundaan,” beber Kepala Kejari (Kajari) Pangkalpinang, RM Ari Prioagung diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Leo Jimmy ditemui sejumlah awak media di kantornya, Selasa (3/9/2109).

Dikatakan Leo Jimmy, jika sudah selesai pemeriksaan pihaknya akan menggelar ekspos.

“Setelah pemeriksaan kita akan ekspos dan kita bisa lihat apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak, ” tegasnya.

Pantauan sejumlah awak media di kantor Kejari Pangkalpinang, pemeriksaan terhadap 5 anggota DPRD sedang berlangsung. Nampak salah satu anggota DPRD yang diketahui bernama Satria Mahardikan sedang menunggu di lantai dua gedung Pisdus Kejari Pangklpinang.

Keterlibatan 13 oknum anggota DPRD Pangkalpinang dan Pengguna Anggaran (PA) SPPD tersebut diduga telah menikmati uang yang merugikan negara mencapai Rp158 juta.

Sebelumnya Bendahara DPRD kota Pangkalpinang, Budik Wahyudi yang terlibat dalam kasus korupsi sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada 5 Maret 2018.