Diduga Menyalahi Aturan Sendiri – Game Zone Menuai Protes Warga

Laporan Jurnalis Ibrahim

PANGKALPINANG – Maraknya bisnis usaha “Game Zone” atau dikenal dengan permainan mesin bola ketangkasan, menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua yang memiliki anak remaja. Apa jadinya bila pihak pengelola hanya mengejar untung semata, tidak mengindahkan aturan-aturan yang dibuatnya sendiri, seperti yang tertera di dinding kaca bertuliskan, dilarang berjudi, dilarang melakukan transaksi narkoba, dilarang membawa sajam, dilarang masuk/ bermain bagi anak-anak yang memakai seragam sekolah, dilarang membawa miras, tidak melayani tiket penukaran uang, dilarang masuk umur dibawah 17 tahun, hadiah hanya bisa ditukarkan dengan barang yang sudah disediakan, masing masing tamu menjaga keamanan dan ketertiban di area Golden. Sabtu 7/9/19.

Foto : Game zone  yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat No. 270 Bukit Intan Kec. Girimaya Pangkalpinang.

Game Zone tersebut  sempat menuai protes keras dari masyarakat khususnya kota Pangkalpinang. Pasalnya salah satu Warga Jl. Stania, Taman Bunga, kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, Radi (45) tahun kepada awak media posberitanasional, Sabtu (7/9/2019) mengeluh karena putranya sebut saja inisial A (15 tahun) sering kedapatan berada di lokasi permainan ketangkasan “Game zone ” yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat No. 270 Bukit Intan Kec. Girimaya Pangkalpinang.

” kesel ku (Radi – red) anak ku yang baru angkat bujang (Beranjak Dewasa) sering nongkrong di Game Zone ,” Keluh Radi logat bahasa daerah.

Kita ni kadang lengah ngawas anek – anek ni, karena sibuk begawe (kita terkadang lengah mengawasi anak – anak, karena kesibukan dalam bekerja ) ,” keluh Radi 45 tahun yang juga menyesalkan pihak penyedia ketangkasan (Game Zone) tidak menjalankan aturan yang telah dibuat.

Oleh karena itu, kepada pihak terkait (Pemerintah Kota Pangkal Pinang & Penegak Hukum) perlu turun dalam hal pengawasan terhadap aktivitas arena Game Zone tersebut.

“Tolong diterapkan pengawasan berkala di setiap tempat hiburan, terutama tempat-tempat permainan ketangkasan ” Game Zone ” agar tidak terjadi ajang judi terselubung, yang berdampak bagi anak-anak kami. Dan hal tersebut perlu perhatian serius bagi pemerintah Kota Pangkalpinang dan aparat hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia ,” Harap Radi.

Terpisah saat awak mendia ini konfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapolsek Bukit Intan kota Pangkalpinang Akp M.Adi Putra SH.,MH.,Mengatakan, Siap terimaksi infonya hal itu  saya atensi bang. Tks,” Tegas Kapolsek Bukit Intan

Awak media ini juga masih terus berupaya konfirmasi kepada manager/humas Golden Game Zone (Retno) terkait pengawasan dan tanggung jawab selaku manager melalui pesan WA  hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.