Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 7/10/19, BANGKA-Pengadilan Negeri Sungailiat mengelar sidang terkait kasus Kesaksian palsu menjerat terdakwa Susilawati alias Ela, Terdakwa Ela terjerat perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di muka persidangan, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP.
Pada sidang Selasa pekan lalu, dihadapan JPU dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa Ella mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, pada perkara dugaan pencurian dalam keluarga atau dalam rumah tangga, dengan terdakwa Hengky Tjin pada tahun 2015 silam.
Kali ini Susilawati alias Ela harus mempertangung jawabkan perbuatannya dihadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang yang digelar senin tanggal 7/10/19, Selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mila Karmila, menuntut terdakwa Susilawati alias Ella dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
“Tuntutannya tiga bulan penjara,” ungkap Mila Karmila Senin (07/09/2019).
lanjut Menurut Mila Karmila (JPU),Pertimbangan yang memeberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, dan juga sudah berdamai dengan Hengky baik diluar maupun di dalam persidangan,” terang Mila.
Masih kata Mila, sidang dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Senin depan pledoi. Terdakwa sampaikan pledoi secara tertulis,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat melalui Humas, R. Narendra M.I, membenarkan kabar tersebut.
“Ya, jaksa hari ini sudah mengajukan tuntutan pidana. Pada pokoknya seperti itu tuntutannya (tiga bulan penjara)” ungkap Narendra disapa Kiki yang juga seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Minggu depan acara adalah pembelaan dari terdakwa. Sidangnya hari Senin depan,” ucapnya singkat.