Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Kab.Halbar) kembalikan berkas perkara Atus Sandian ke penyidik Kepolisian.
Menurut Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Ashari Waysale, bahwa berkas tahap pertama yang diserahkan penyidik beberapa pekan lalu dinilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
“Berkasnya kita kembalikan kemarin, karena belum lengkap,” kata Ashari Waysale, Jumat (11/10/19).
Ashari mengatakan pengembalian berkas tentu disertai dengan petunjuk Jaksa, setelah mempelajari berkas perkara tersebut.
“Kalau sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa, maka kita segera dilanjutkan proses tahap selanjutnya” ujarnya.
Terpisah dari itu. Bripka Soleman Selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halbar menjelaskan bahwa Kemarin Kamis (10/10) Tim penyidik Polres Halbar menerima pengembalian berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Atus Sandian kepada Fransiskus Sakalati dari Kejari Halbar. Berkas itu bakal diperbaiki.
“Berkas perkara kemarin kita menerima dari Kejati. Berkas perkara dikembalikan untuk diperbaiki, istilahnya ada P19,” tutur Soleman
Ia mengatakan nantinya polisi akan memperbaiki berkas dan melengkapi petunjuk jaksa. Nantinya, berkas bakal diserahkan lagi ke Kejari Halbar.
“Dalam P19 itu suda kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan dan akan segera diperbaiki. Pastinya isi petunjuk hanya sedikit, jadi untuk pengembaliannya insyaAllah minggu depan suda dapat di kembalikan ke jaksa, jelas Soleman