Jaksa Akan Memberikan P-21, Terkait Kasus Atus Sandian

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat_ Polisi melimpahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Atus Sandian ke kejaksaan pada Selasa (15/10) kemarin.

Pengiriman berkas dilakukan setelah pada Kamis 10 Oktober 2019 Kejaksaan Negeri Halmahera Barar mengembalikan berkas Atus untuk diperbaiki pihak kepolisian.

Bripka Suleman Amir, SH Selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halmahera barat (Halbar) menyampaikan ada petunjuk jaksa yg harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Berkasnya suda dilimpahkan kembali ke kejaksan setelah di pelajari dan memperbaiki petunjuk jaksa.

“Memang ada beberapa item yang harus ditambahkan dan sudah kami perbaiki dan lengkapi,” kata Soleman. Jumat (18/10/19)

Terpisah. Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Muhamad Ashari Waysale SH. Menjelaskan bahwa,  terkait perlengkapan berkas tersebut Jaksa akan segera mempelajari kembali berkas perbaikan dari kepolisian yang sudah di kembalikan pada Selasa (15 /10) ke kejaksaan.

“laporan memang sudah dikembalikan ke kami (kejaksaan) sementara ini masi dalam telaah berkas tersebut.  Mepelajari berkas, apa suda sesuai petunjuk kejaksaan apa belum,” jelas Ashari

Lanjut, Jaksaan akan segera menindaklanjuti berkas kasus tersebut, jikalau berkasnya sudah memenuhi petunjuk Jaksa.

“Jika berkasnya sudah memenuhi petunjuk, maka Kami (kejaksaan) akan memberikan Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P-21) dan selanjutnya dari penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), jika ada barang bukti.” Tegas, M Ashari