Berkas Atus Dalam Pelajari Jaksa. Frans; Jangan Ada Mediasi Dari Pihak Lain

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat _ Pihak kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara P (19) Atus Sandiang Sebab, dinilai belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan pada Senin (21/10) untuk kedua kalinya.

Frans Sakalati

Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Muhamad Ashari Waysale SH. Kamis (24/10/19) menyampaikan, Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap. Penilaian tersebut yang membuat kejaksaan belum bisa menyeret para tersangka pencemaran nama baik. Dari berkas perkara Atus Sandian yang disorongkan oleh penyidik kepolisian, masi ada kekurangan.

“Masi terdapat ada sedikit kekurangan. Kekurangan itu sarat materil unsur yang di sangkakan, sehingga kami meminta ke penyidik kepolisian untuk di penuhi atau melengkapi kekurangan itu,” Pungkasnya

Ashari juga berharap muda-mudahan dengan cepat penyidik polisi memenuhi kekurangan berkas tersebut.

“Muda mudahan Secepatnya penyidik dapat penuhi agar proses ini dapat berjalan sesuai mekanismenya,” pintanya

Terpisah. Bripka Suleman Amir, SH Selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Halmahera barat (Halbar) menyampaikan ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Sesuai permintaan kejaksan kami sudah melengkapi dan Jumaat (25/10/19) penyidik limpahkan kembali berkasnya ke kejaksan setelah di lengkapi oleh.

“Besok berkasnya akan di limpahakan kembali ke kejaksaan setelah kami (penyidik) melengkapi petunjuk jaksa,” jelasnya

Terpisah dari itu, Frans Sakalati selaku korban dalam kasus tersebut berharap kepada pihak kejaksaan dan penyidik kepolisian tetap bersikap netral dan seriusi menangani kasus ini sesuai kewenangan dua lembaga hukum. dan langkah persuasif atau mediasi dari pihak lain tidak ada lagi.

“Soal kejaksaan dan penyidik kepolisian saya berharap supaya lembaga ini tetap bersikap netral dengan kasus ini, dan untuk langkah persuasif atau mediasi dari pihak lain jangan sampai terjadi,” harap Frans.