Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Anggota DPRD Atus Sandiang kepada Fransiskus Sakalati Pemuda Asal Desa Akediri dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kab. Halmahera Barat (Halbar).
Atus Sandiang sebelumnya diadukan oleh Fransiskus Sakalaty atas dugaan pencemaran nama baik atas tudingan penyalahgunaan anggaran pemuda.
Berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), disertai petunjuk menerangkan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan bakal ditindak lanjuti penyidik dengan melimpahkan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat.
“Polres Halbar sudah menerima surat P21 atas perkara saudara Atus Sandiang dari Kejari Halbar,sebagai tanda bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah lengkap,” ungka Kapolres Halbar Aditiya Laksimada. Rabu, (20/11/19).
Aditya memastikan berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap tersebut secepatnya diserhakan ke Jaksa.
“Saya sudah perintahkan ke penyidik agar secepatnya dilimpahkan,”ujarnya.
Terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Atus Sandiang yang juga politisi partai Gerindra, melalui kuasa hukum yang menurut informasi menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka melalui Pengadilan Negeri (PN)Ternate, tidak menjadi masalah.
Dimana menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional yang diatur oleh Undang-undang,dimana dirinya juga telah memerintahkan penyidik untuk menghadapi sidang praperadilan.