Pelarian Terpidana Kristianto Mantan Sekwan DPRD Belitung Terhenti Di Tangan Tim Pemburu Korupsi

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 12/10/19, PANGKALPINANG- Terpidana Sppd fiktif tahun 2012 merupakan PNS / Mantan Sekretaris DPRD Kab. Belitung tersandung dalam kasus korupsi penggunaan anggaran kegiatan APBD TA. 2012 Sekretariat DPRD Kab. Belitung.

Langkah pelarian terpidana terhenti ditangan Tim Gabungan kejaksaan yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Kejati Sumatra Selatan & Tim Kejati Bangka Belitung.

Tim berhasil mengamankan dan menangkap terpidana kasus Sppd Fiktif tahun 2012 asal Kejari Belitung disuatu tempat yang beralamat jalan Pipa Pertamina, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sekira pukul 14.30 WIB. 11 Oktober 2019.

Kajari Belitung  Ali Nurdin SH MH
Dalam pesan Wa kepada media posberitanasional.com menyampaikan, Kristianto DW merupakan terpidana asal Belitung, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan, penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2012, dengan Kerugian Negara Rp. 445.025.200,00 (empat ratus empat puluh lima juta dua puluh lima ribu dua ratus rupiah),” ungkap kajari Belitung.

Lebih lanjut Kajari Belitung mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2584 K/Pid.Sus/2015 tanggal 18 Juli 2016, bahwa terdakwa Drs. Kristianto Didit Wibowo Bin Dwijo Sumarno tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Kristianto Didit Wibowo Bin Dwijo Sumarno, selama 1 (satu) Tahun, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Drs. Kristianto Didit Wibowo Bin Dwijo Sumarno membayar uang pengganti sebesar Rp 145.433.400,00 (seratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara,” terang Ali Nurdin SH MH Kajari Belitung.