Ketum HPI Pusat & Organisasi Pers Babel Desak Kepolisian Proses Hukum Ceduk & Dalangnya.

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 19/10/19, PANGKALPINANG – Kejadian tindak kekerasan terhadap seorang wartawan asal media Mapikor (Rikky Fermana) belum lama ini merupakan korban aksi kekerasan oleh sekelompok massa yang tak dikenal justru mengundang simpati dari sejumlah kalangan termasuk masyarakat maupun organisasi pers di Bangka Belitung (Babel).

Diantaranya FWO I (Forum Wartawan Online Indonesia) yang diketuai oleh Ibrahim, Forum Pers Indenpendent Indonesia  (FPII) Babel diketuai oleh Purwanto, mengecam keras atas dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga terhadap wartawan belum lama ini terjadi di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Foto: Pelaku Ceduk saat melakukan intimidasi & kekerasan meraih paksa baju korban Rikky Wartawan Mapikor. kamis 17/10/19 (Baim).

“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum warga itu jelas telah melanggar hukum karena kesannya ada niat menyerang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis di lapangan.

Purwanto dihadapan awak media posberitanasional.com, mengatakan, sangat menyesalkan kejadian sekelompok massa yang diduga nekat melakukan aksi pengeroyokan terhadap wartawan di lokasi kawasan tambak udang dusun setempat. perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok massa itu justru telah melanggar Undang-Undamg Pers.

“Karena setiap orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” tegas Pur.

Bahkan dijelaskanya, sesuai dalam ketentuan pidana pasal 18 itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

“Terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tegasnya.

Oleh karenanya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan memproses secara hukum terkait laporan awak media MAPIKOR.

Ketum HPI Pusat : Ungkap Dalangnya!

ketua umum (ketum) Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) pusat, Alex Husein Gamalama SH pun merasa berang lantaran tak terima atas kejadian yang dialami sejumlah wartawan/pewarta saat sedang melaksanakan profesi mencari fakta kebenaran di lapangan.

Bahkan ia sendiri mengaku sangat terkejut tatkala menerima laporan langsung dari ketua HPI Babel. Kamis (17/10/2019). 

“Terus terang saya sempat merasa kaget usai menerima kabar dari Babel (Rikky Fermana/MAPIKOR). Alangkah biadabnya ada sekelompok oknum warga menghadapi wartawan dengan cara preman seperti itu,” ungkap Maskur Husen SH yang juga berprofesi sebagai pengacara di ibukota Jakarta.

Tak cuma itu lagi-lagi Alex menyesalkan sikap arogansi sekelompok massa yang tak dikenal itu dianggapnya telah melecehkan profesi wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan, terlebih seseorang dari kelompok massa itu sempat mengumpat kalimat yang sangat tak wajar.

“Umpatan kasar atau makian hingga wartawan disebut datang ke lokasi mau cari duit. Nah ini kan jelas sikap yang memang telah merendahkan harga diri wartawan,” sesalnya.

Namun begitu ia menilai sekaligus menganalsa jika kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oknum warga tersebut (Ceduk CS) serta tindakan intimidasi terhadap wartawan sesungguhnya ada dugaan aksi sekelompok massa diindikasinya merupakan orang-orang ‘bayaran’ atau suruhan oleh seorang oknum yang hendak menguasai lahan di dusun setempat (Mengkubung Belinyu).

“Nah! analisa saya seperti itu dan ini setelah mendapat cerita panjang lebar dari ketua HPI Babel,” ungkapnya.

Terlebih ia sendiri pun menilai jika di balik kasus kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan di Belinyu itu ada ‘kejanggalan’ lantaran sekelompok massa yang ribut soal lahan di dusun Mengkubung justru diketahui bukanlah warga dusun setempat, melainkan warga dari luar dusun namun mengatasnamakan masyarakat Belinyu.

“Aneh yang ribut soal lahan di dusun itu malah orang luar dusun Mengkubung?, semestinya yang protes itu yakni warga dusun itu sendiri bukan sebaliknya orang luar. Nah ada apa di balik kasus ini?,”  ujarnya.

Bahkan Alex pun menilai di balik kasus dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan wartawan di Belinyu ini tak lain ada pihak lain yang memiliki kepentingan untuk menguasai lahan itu dengan cara menggunakan jasa para preman.

“Ungkap dalangnya!. Aksi preman seperti itu tidak boleh dibiarkan sebab ini negara hukum punya aturan yang jelas untuk dipatuhi setiap warga negara Indonesia,” tegasnya.