Kasus Pelecehan & Kekerasan Terhadap Pers Proses Hukum Terus Berjalan, Kejari Bangka Tunggu SPDP

Laporan jurnis Ibrahim

Posberitanasional.com, 29/10/19, SUNGAILIAT – Perkara dugaan kasus tindakan kekerasan dan pelecehan yang dialami wartawan saat liputan investigasi, diduga dilakukan oleh Sunarwan alias Ceduk yang terjadi di Dusun Mengkubung, Desa Ridingpanjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Babel pada 17 Oktober 2019 lalu, saat ini prosesnya terus berjalan. Bahkan, pihak Satreskrim Polres Bangka telah berkonsultasi ke pihak Kejari Bangka melalui Kasi Pidum Rizal Purwanto. Selasa 29/10/19.

Kasi Pidum saat ditemui oleh awak media lokal maupun Nasional atas seizin Kajari Bangka Jeffri Huwae SH MH., mengatakan, Benar Kami sudah dikunjungi pihak penyidik dari Polres Bangka dalam rangka konsultasi kepada kami mengenai kasus dugaan pelanggaran hukum yang menimpa jurnalis,” ujar Kasi Pidum Rizal Purwanto SH kepada sejumlah awak media di ruang Kerjanya, Selasa (29/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Foto: Tampak tangan Sdr Ceduk menjambak baju korban,Rikky saat itu mengenakan baju Pers bertuliskan Media Mapikor.

Menurut Kasi Pidum Rizal, untuk kelanjutan perkara ini pihak Kejari Bangka tinggal menunggu pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya akan bekerja dengan objektif dan profesional.

“Kalau memang benar kronologisnya objektif sesuai fakta di lapangan seperti disampaikan, ya yang bersangkutan bisa saja dijerat dengan pasal UU Pers. Namun pastinya perkara ini, butuh pembuktian lengkap dan jelas,” katanya.

Rizal berharap, kepada rekan-rekan media, untuk mempercayakan sepenuhnya penangan perkara
ini kepada aparat penegak hukum. “Yakinlah, kami bekerja secara profesional, kalau yang salah ya tetap salah,” tegasnya.

Sementara itu, Rikky Fermana jurnalis yang melaporkan perkara ini, mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan mengedepankan profesionalitas.

“Intinya, kami jurnalis selaku korban ini memperjuangkan keadilan, terlebih dalam kasus ini sudah jelas ada intimidasi fisik disertai pelecehan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas di lapangan. Bahkan kala kala itu, kami mengenakan uniform pers dari media masing-masing,” tegas Rikky.

Ia berharap, agar kasus ini segera diproses dan Ceduk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nyata-nyata telah melanggar UU Pers Nomor 1999 pasal 18. “Semua bukti kejadian di lapangan kala itu, sudah kami serahkan kepada APH. Semoga Ceduk ini bisa segera diproses, agar tidak adalagi Ceduk-Ceduk lainnya yang semena-mena terhadap jurnalis di Babel ini,” pungkas Rikky usai pertemuan konsultasi dengan Pihak Kejari Bangka.