Bendera Merah Putih Lusuh Di PT MKM, Anggota DPRD Komisi II Tuai Kritikan Tajam

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 21/11/19, BANGKA TENGAH – Pangkalanbaru, Sidak Anggota Dewan Komisi II DPRD Bateng tidak hanya menindak lanjuti keluhan maupun laporan Karyawan PT. MKM dan juga menyoroti dan menegur saat ditemukannya bendera merah putih yang robek berkibar di depan kantor PT Mandiri Karya Makmur (MKM) Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Kamis (21/11) .

Edi Purwanto Ketua Komisi II DPRD Bateng, didampingi anggota, Batianus dan Syahran sangat menyesalkan jika perusahaan sampai menyepelekan dan membiarkan bendera merah putih yang terpasang dibiarkan sampai buram dan robek.

Edi menegaskan dihadapan sejumlah awak media saat sidak di lokasi PT MKM mengtakan “Bendera merah putih ini, lambang negara NKRI ada Undang-undang yang mengaturnya. Jadi, sangat naif jika sampai bendera merah putih yang sudah tak layak masih saja terpasang dan berkibar di PT MKM ini,” Terangnya.

Dikatakan Edi Purwanto
Terkait mekanisme pemasangan bendera merah putih ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009. “Jadi, jangan anggap sepeleh terkait bendera merah putih ini, karena bisa terancam pidana karena tergolong penghinaan terhadap lambang negara kita ini,” tegasnya seraya meminta agar pihak menejemen PT MKM untuk menurunkan bendera yang sudah lusuh dan robek dan menggantikan dengan bendera baru.

Jimmy selaku pihak manajement PT MKM saat dikonfirmasi awak media terkait masih terpasangnya bendera merah putih yang lusuh dan robek di depan kantor perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu split tersebut, terimakasih atas masukannya. “Iya, oke terima kasih informasinya,” ucap Jimmy merespon singkat.