Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat _ Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) menang dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam sidang tersebut Hakim menolak atas permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Tersangka Atus Sandiang melalui kuasa hukumnya.
Surat putusan yang di bacakan Hakim Nithanel N Ndamanu SH.MH dan Panitra Pengganti M Abd. Abas SH. menolak sepenuhnya gugatan tersangka Atus Sandiang yang mempersoalkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan peyidik polres Halbar
Oleh karena itu, Polisi dalam hal ini Kapolres Halbar selaku tergugat memenangkan proses pengujian materi penetapan tersangka di Pengadilan Negeri ternate.
Kapolres Halbar, AKBP Aditya Laksimada mengatakan bahwa Polres Halbar, dalam sidang Putusan pra peradilan, 03 Desember 2019 di menangkan oleh Polres Halbar.
“Kita menang pra peradilan dan dal putusan sidsng tersebut Penyidik Polres Halbar bekerj sesuai SOP. Jadi pada intinya, putusan ini sudah ada dan serta kami akan berusaha sebaik mungkin dalam hal ke profesional dalam proses kasus tesebut,” kata Aditya