Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 14/12/19, PANGKALPINANG – Operasi Patuh Karantina bersama Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Karantina Hewan Akhir Santoso mewakili Kepala Balai.menjaring sebanyak 1161 batang bibit tanaman, 15.800 kg buah, 32.000 kg telur ayam konsumsi, 10.000 kg oil palm kernel, 450 kg daging sapi olahan serta 100 kg daging bebek ditemukan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Laut Muntok di Pelabuhan Muntok, barang-barang tersebut diamankan petugas karena tidak memiliki sertifikat dari daerah asal. Jum’at (13/12).
Kepala Seksi Karantina Hewan Akhir Santoso mewakili Kepala Balai mengatakan, 100 kg daging bebek, 490 kg cabai, 35 kg jahe, 55 kg kunyit dan 60 kg kunyit diantaranya, pemilik tidak dapat menunjukan sertifikat karantina dari daerah asal pengiriman. setelah dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penolakan terhadap daging bebek dan dilakukan sertifikasi untuk komoditas pertanian yang lain. satu persatu barang bawaan penumpangpun diperiksa,” ungkapnya.
Berikut Rekap media pembawa yang ditolak pemasukannya :
1. Daging Bebek 100 kilogram
Rekap media pembawa antar area / domestik masuk :
1. Telur Ayam Konsumsi 32000 kilogram
2. Daging Sapi Olahan 450 kilogram
3. Ayam Bangkok 6 ekor
4. Bibit Tanaman Hias 1000 batang
5. Bibit Alpukat 45 batang
6. Bibit Durian 75 batang
7. Bibit Kelengkeng 35 batang
8. Buah dan sayuran dengan total 38000 kilogram.
Rekap media pembawa antar area / domestik keluar :
1. Buah Durian 7800 kilogram
2. Oil Palm Kernel 10000 kilogram
3. Tepung Tapioka 2000 kilogram.
Dikatakan Akhir, petugas karantina berkewajiban memastikan bawaan penumpang yang merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) terjamin kesehatannya dan bukan merupakan barang bawaan yang dilarang lalulintasnya.
dari operasi yang digelar ditemukan daging bebek dan sayuran yang tidak memiliki sertifikat dari daerah asal (pengiriman),” ucapnya.
Dijelaskan Akhir, awal mulanya petugas mencurigai barang bawaan pada mobil jenis pick up yang keluar dari pelabuhan bermuatan cabai dan box sterofoam. kemudian petugas menanyakan pada sopir dan memeriksa barang muatan. Pada saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan cabai dan daging bebek tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal atau tempat pengeluaran Palembang,” jelasnya.
“Untuk daging bebek petugas melakukan tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera pada pelanggar, dengan melakukan tindakan karantina penolakan ke daerah asal pada hari yang sama,” tegasnya.
Selain itu petugas mencurigai pada kendaraan jenis truck. Setelah diperiksa terdapat cabai dan pakan udang dalam muatan tanpa disertai dokumen dari daerah asal. Cabai sebanyak 400 kg kemudian diperiksa dan dilakukan sertifikasi oleh petugas setelah dipastikan kesehatannya. Untuk pakan udang petugas berkoordinasi dan menyerahkan kepada petugas Karantina Ikan Muntok.
Operasi dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Muntok di mulai pukul 15.00 WIB hingga dini hari di area keberangkatan dan kedatangan kapal fery penyebrangan Pelabuhan Laut Muntok tujuan Pelabuhan Tanjung Api-api atau sebaliknya.
“Bahwa operasi patuh ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap masyarakat yang akan melalulintaskan media pembawa HPHK dan OPTK sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan serta mencegah masuk, tersebar serta keluarnya penyakit pada hewan maupun tumbuhan beserta produknya,” kata Akhir dalam kegiatan operasi patuh.
“Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) telur ayam konsumsi, daging sapi olahan sudah dilengkapi dokumen atau sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dan ayam Bangkok dengan sertifikat kesehatan karantina hewan (KH-9) dari daerah asal kemudian diterbitkan sertifikat pelepasan hewan (KH-14) setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” terang Akhir.
Terdapat juga media pembawa OPTK diantaranya bibit tanaman hias, bibit buah-buahan, buah, sayuran ditemukan petugas di dalam muatan alat angkut dari Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang sudah disertai dokumen karantina atau sertifikat karantina tumbuhan (KT-9) dari daerah asal.
Untuk cabai komoditas pertanian lain yang tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal, petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan sertifikasi setelah dipastikan kesehatannya tidak ada Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” jelasnya.