Sebanyak 437,5 Kg Sosis Tanpa Dokumen Asal Palembang Ditangkap Karantina Pertanian

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 12/12/19, PANGKALPINANG – Sebanyak 437,5 kilogram sosis sapi tertangkap petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja (wilker) Muntok di Pelabuhan Muntok Banhka Barat, Rabu (11/12/2019) karena tidak mengantongi sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal pengiriman Palembang.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang Akhir Santoso mengatakan sosis sapi tertangkap saat petugas melakukan pemeriksaan.

Petugas berkewajiban memastikan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilalulintaskan baik melalui pelabuhan laut, bandaf udara, kantor pos terjamin kesehatannya dan bukan merupakan barang bawaan yang dilarang lalulintasnya.

Petugas karantina di pelabuhan mencurigai karena sopir memacu kendaraanya.

“Awal mulanya mobil box yang dicurigai membawa komoditas pertanian masuk ke Pulau Bangka melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dari Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang dan tidak melapor kepada petugas”, ungkap Akhir.

Lebih lanjut dikatakannya, petugas yang bertugas di Wilker Muntok langsung berkoordinasi dengan petugas karantina yang berada di Pangkalpinang dengan melaporkan kejadian.

“Kemudian petugas yang di Pangkalpinang mengecek di gudang pemilik yang dicurigai sesuai yang diinformasikan dan benar adanya ditemukan sosis sapi yang tidak berdokumen karantina (KH-12) dari daerah asal pemasukan Palembang”, ujar Akhir.

Kemudian dari pihak Balai Karantina Pertanian memanggil pemilik dan sopir ke kantor untuk dimintai keterangan.

Setelah dimintai keterangan pemilik beranggapan untuk barang bawaan merupakan tanggung jawab dari pihak ekspedisi.

Balai Karantina Pertanian mengambil tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera, yaitu melakukan tindakan karantina penahanan.

Pemilik diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen, apabila pemilik dapat menunjukan dokumen dari daerah asal akan dilakukan pembebasan. Apabila dalam kurun waktu 3 hari pemilik tidak dapat menunjukan dokumen, maka akan dilakukan tindakan karantina penolakan ke daerah asal.

Pemilik kemudian tidak menyanggupi untuk pemenuhan dokumen dan memilih untuk dilakukan tindakan karantina penolakan langsung ke daerah asal.

Pada saat hari yang sama, petugas karantina melakukan pengawalan media pembawa sosis sapi dari Pangkalpinang ke pelabuhan Tanjung Kalian Muntok untuk dilakukan tindakan karantina penolakan.

“Bahwa untuk melalulintaskan komoditas pertanian sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 harus memenuhi persyaratan diantaranya dilalulintaskan pada tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian, dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan tindakan karantina dan dilengkapi dokumen karantina”, pungkas Akhir.