Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 11/12/19. REBO – Kemelut yang terjadi di desa Rebo tentang penolakan terhadap seorang Kadus (Kepala Dusun) dianggap tindakan yang dilakukannya telah menyalahi wewenang dan merugikan masyarakat Desa Rebo, terkait menandatanganinya Berita Acara Survei (BAS) KIP (Kapal Isap Produksi). Hal tersebut berbuntut panjang hingga sampai di Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Salah satu Ketua kelompok Nelayan Desa Rebo, Roni Gondrong membacakan copyan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dia sampaikan sebagai informasi. Giat berlangsung di aula desa Rebo. Selasa 10/12/19.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala desa Rebo dan perangkatnya, Ketua kelompok Nelayan Desa Rebo (Linsiau dan Roni Gondrong), Tokoh masyarakat, Babinkamtimas Desa Rebo, Babinsa, Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI), Dr Ayub Faidiban, SH, MBA diwakili Sekjen LKPI Provinsi Kep. Babel Abd. Kadir dan Para warga masyarakat nelayan Desa Rebo.
Foto: Surat dari kemendagri Klarifikasi penyalah gunaan wewenang kepala dusun.
Roni Gondrong mengatakan di hadapan para warga yang hadir “Setelah aspirasi demi aspirasi yang disampaikan ke pihak desa maupun kecamatan dan Bupati tidak ditanggapi, kami warga masyarakat dan kelompok nelayan meminta bantuan kepada Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) untuk menjembatani dan menyampaikan aspirasi kami ke tingkat pusat, salah satunya copyan yang kami bacakan saat ini surat ( Direktorat Jenderal Pembinaan Desa.red ),” ungkapnya.
“Kami sangat berterimakasi sekali kepada Direktur LKPI yang dikenal sebagai Panglima Laut yang sudah mendengar keluh kesah kami hingga disampaikan kepada semua Kementerian, terkait keluhan dan permasalahan yang ada di desa Rebo kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka Prov Kep. Babel dan juga terimakasi kami kepada para awak media yang tiada henti-hentinya memberitakan dan menginformasikan permasalahan yang ada di desa ini (Desa Rebo.red) hingga Kamipun hanya percaya kepada rekan-rekan Pers,” Ucapnya.
Terpisah awak media posberitanasional.com
usai pertemuan tersebut berlangsung berhasil menemui Nuryani (Kadus Rebo.red) saat ditemui terlihat matanya berkaca kaca seakan menahan linangan air mata mengatakan, “pada dasarnya saya tidak melakukan kesalahan apapun terkait ijin KIP, itu bukan kewenangan saya untuk memberikan ijin, hanya saja saat itu saya menandatangani berita acara survei (BAS). Bila itu dianggap kesalahan, ya saya terima, apapun keputusan yang bakal keluar nantinya saya terima,” ucapnya dengan nada sedih.