KPU Halbar Membuka Penjaringan PPK Pilkada Tahun 2020

Laporan Jurnalis :Asirun

Malut; Halmahera Barat – Berdasarkan Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam pemilihan serentak tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat Membuka Penjaringan PPK dimulai Pada Rabu (besok) 15/01/20.

Ramlan Hasyim Komsioner KPU Devisi SDM, mengatakan bahwa persyaratan PPK diumumkan selama tiga hari mulai 15 sampai 17 Januari tahun 2020.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar, kuotanya dibagiĀ  disetiap kecamatan ada lima orang.”kata Ramla Hasyim yang dikonfirmasi

Ramla menambahkan bahwa bagi Calon PPK, harus memenuhi syarat usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Undangan – undang Dasar Republik Indonesia tahun 1995, mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“Harus berdomisili dalam wilayah PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Selain itu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat. Kemudian, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.”katanya

Untuk diketahui, waktu dan jadwal pembentukan PPK di Kab. Halbar sebagai berikut.

– Pengumuman dilakukan selama 3 hari dimulai pada 15 sampai 17 Januari 2020.

– Pendaftaran dibuka selama 7 hari mulai pada tanggal 18 sampai 24 Januari 2020.