Laporan Jurnalis : Mujiyanto
posberitanasional.com. Dalam rangka memenuhi syarat administrasi kelembagaan, Ketua DPD II PANI Kabupaten Kendal, B. Slamet, bersama Ketua DPD I PANI Provinsi Jawa Tengah, Suryono pada tanggal 22/1/2020 meminta arahan Kesbangpol Kabupaten Kendal.
Kesbangpol Kabupaten Kendal melalui, Ardi Lukfyarso menjelaskan kepada pengurus PANI mengatakan “Saat ini kami masih menunggu format keterangan dari kesbangpol yang lain di tingkat Kabupaten, se Jawa Tengah untuk ormas yang mengajukan surat keterangan dari kami.” ungkapnya.
Saat Ketua DPD II PANI (Pasukan Adat Nusantara Indonesia) Kabupaten Kendal, B. Slamet yang bertanya “Apakah sudah ada ormas / lembaga yang tercatat di Kesbangpol Kabupaten Kendal tentang Adat dan Hadat” petugas dari Kesbangpol mengatakan “Belum ada, baru ini yang saya tahu.” ucapnya.
Sedangkan menurut Ketua DPD I PANI Provinsi Jawa Tengah, Suryono yang meminta masukan tentang pengajuan pemakaian baju adat ditingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, langsung dijawab ” Bagus itu Mas, saya dukung, tapi ya perlu dikaji dulu lebih jauh, seperti apa baju adat yang dipakai kesekolah, dan masih banyak lagi, tentunya untuk kenyamanan siswa/i dalam belajar didalam kelas.”tambahnya.