Demo Ketidak puasan Masyarakat Terhadap Perusahaan Tambang Borneo Indobara

Laporan Jurnalis : muhklis Amrullah

posberitanasional.com kalsel-  14 february 2020,Pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam investasi tidak seindah di atas kertas serta janji janji. ini terlihat dari masih adanya gugatan terhadap keberadaan perusahaan pertambangan karena dianggap merugikan.

Ada ketidak puasan masyarakat adat terhadap kehadiran perusahaan PT Borneo Indobara bidang usahanya pertambangan batubara, dan PT. Hutan Rindang Banua yang bergerak di bidang perkebunan, karena dianggap merugikan dan tidak ada manfaat untuk masyarakat. Di sisi lain ada ketidakjelasan posisi masyarakat adat dalam bagi hasil investasi tersebut.

“Hal itu berakibat terjadinya konflik penolakan dan gugatan untuk menghentikan perusahaan yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi atau produksi pertambangan dan perkebunan pada wilayah yang terkait,” ujar Ketua Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FGMB), Surya Aji Saka dalam siaran pers kepada pos berita nasional,pada Sabtu (1/2/2020).

Di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ada izin usaha pertambangan dan perkebunan perusahaan yang meliputi desa-desa yakni Desa Sebamban Baru dan Desa Sebamban Lama (Kecamatan Sungai Loban), Desa Mangkalapi dan Desa Hatiif (Kecamatan Kusan Hulu), Desa Kuranji dan Desa Giri Mulya (Kecamatan Kuranji), serta sejumlah desa lainnya terdampak akibat operasional perusahaan. ungkap Surya kepada awak media.

Masyarakat di desa-desa tersebut bergabung dan memberi kuasa pada FGMB sejak Januari 2018 untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum yang berlaku.
Somasi telah dilakukan berkali-kali yang dimulai pada 24 Januari 2018, namun tidak ada respon yang baik dari pihak perusahaan.

setelah itu masyarakat melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes di lokasi sengketa. Aksi damai 27 Oktober 2019 adalah aksi keempat kalinya setelah sebelumnya aksi serupa pada 23 Maret 2019, 19 Juni 2019 dan 28 Juni 2019. selain itu aksi ini juga salah satu bentuk masyarakat untuk mendapatkan hak hak mereka.

“Berbagai aksi damai itu tidak pernah mendapat tanggapan serius dari perusahaan. Hanya saja Pada 28 Juni 2019 pihak perusahaan berjanji akan merumuskan tuntutan masyarakat mengenai lahan yang digarap perusahaan,” jelas Surya kepada awak media.

sampai kini belum dirumuskan untuk realisasi pembagian keuntungan adil atas kegiatan produksi perusahaan sesuai dengan potensi sumber daya alam dalam bentuk royalti pertambangan dan perkebunan yang sudah berlangsung selama empat tahun ini. Setelah aksi masyarakat yang kelima tidak juga ditanggapi, lalu para Dewan Adat Dayak, Lembaga Adat Dayak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kalimantan Selatan pada khususnya dan seluruh Kalimantan pada umumnya bersatu dengan FGMB untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut.

“ kami menuntut perusahaan harus membayar konpensasi terhadap lahan yang sudah digarap (masyarakat tidak mendapatkan haknya selama 4 tahun lebih sejak perusahaan mulai produksi di wilayah tersebut.

Surya juga menjelaskan kepada awak media, pihaknya juga menuntut membayar konpensasi terhadap lahan yang sedang digarap sekarang dan berikutnya selama masa periode perizinan lahan dan produksi di wilayah tersebut berlangsung. Membuat kemitraan dengan masyarakat melalui Lembaga yang telah ditunjuk oleh masyarakat.

“Hak-hak masyarakat adat harus dihormati sesuai Pasal 18 UUD 1945, hal ini juga berlaku terhadap hak masyarakat adat pada wilayah pertambangan dan perkebunan. Hambatan-hambatan yuridis yang terjadi yaitu menyangkut kepastian hukum terkait dengan hak-hak masyarakat adat serta bagi hasil investasi perusahaan yang belum jelas, harus diselesaikan dengan sesegera mungkin agar masayarakat benar – benar mendapatkan hak mereka.