Wakil ketua II DPRD Maybrat Agustinus Tenau memberikan apresiasi Bupati, wakil bupati, ASN,dan pimpinan DPRD, serta Anggota yang sudah mengisi Formulir LHKPN berdasarkan Edaran KPK RI

Laporan Jurnalis :Onesimus

Maybrat, posberitanasional-wakil ketua II DPRD Maybrat Agustinus Tenau memberikan apresiasi kepada Bupati dan wakil bupati Maybrat yang telah menodai lanjuti edaran KPK RI yang mana memberikan Edaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) begi seluruh warga negara Indonesia, terlebih khusus Bupati dan wakil Bupati , anggota DPRD dan ASN dilingkungan Pemda Maybrat.

Saat dikonfirmasi media ini kepada wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat Agustinus Tenau,S.Sos,M.Si , Senin (2/3/2020) mengatakan”LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Dalam keputusan itu dibahas tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). KPKPN merupakan lembaga independen yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Lebih lanjut wakil ketua II DPRD kabupaten Maybrat dari partai Nasdem itu mengatakan”pejabat negara prinsipnya kami sangat mendukung regulasi yang lebih tepat sesuai edaran dari komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia KPK RI itu sangat tepat untuk melakukan pendataan harta kekayaan pejabat negara yang dimiliki, Seperti diamanatkan dalam peti kelereng kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk kepala daerah wakil kepala daerah dan juga anggota DPRD , dan ASN di seluruh Indonesia dan terlebih khusus kabupaten Maybrat.

Maaf dari LHKPN adalah lebih mengefisiensi dan mempermudahkan laporan harta kekayaan pejabat negara, bukan semata-mata hanya pengen melakukan dan efektivitas terkait pengawasan terhadap pejabat-pejabat daerah kaitan dengan kekayaan yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan, tetapi hal ini memudahkan perencanaan pelaksanaan pengawasan dan juga pelaporan yang endingnya setiap tahun anggaran menjadi audit internal ataupun eksternal oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan badan pengawas keuangan BPK RI perwakilan provinsi Papua barat.

Selaku wakil ketua DPRD kabupaten Maybrat Agustinus Tenau menyampaikan apresiasi terima kasih, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat yang mana dalam setiap kesempatan apel selalu adalah mengingatkan kepada para kepala dinas ASN yang menduduki jabatan kepala dinas eselon 2 dan juga para kepala bidang dan kepala bagian untuk segera melakukan yang namanya mengisi fom LHKPN dan ini tanpa terkecuali.

Agustinus Tenau berharap”
anggota DPRD baik yang lama ke yang baru tentu kita mempercepat karena mengingat teks lain waktu yang sudah ditentukan oleh KPK yaitu untuk Indonesia selambat-lambatnya batas tanggal 30 Maret 2020 kalau ada yang lewat tentu juga mendapat sanksi,
kalau ada yang sengaja tidak mengisi form tentu juga mendapat sanksi sehingga ada pernyataan dari sekelompok orang atau pejabat atau ketua DPRD mengatakan bahwa akan didaftar tapi kan kami tidak punya kekayaan, kami daftar tapi kan kami tidak punya rumah ,bukan persoalan tidak punya rumah terpenting yang telah menjalankan amanat dari undang-undan KPK ,dan regulasi eksterkenal menyertakannya untuk melatih diri kita untuk taat pada aturan dan juga setiap ada pimpinan sebuah edukasi regulasi yang baik untuk kita “Ujar Agustinus Tenau.