Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat – Penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) menyerahkan berkas tahap satu, kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa ijzin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa ijzin di Gunung Gogoroko Kecamatan Loloda yang dilakukan oleh Polres Halbar itu, telah menetapkan dua tersangka atas nama Yeditya Kabarai asal Desa Tutuhu Kecatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai dan Risal Ngawaro warga Desa Roko Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halut. Kedua tersangka yang telah ditetapkan itu, dikenakan pasal 158 Undang-undang (UU) nomor. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan, Minerba dan Batu Bara.
”Berkas dua tersangka sudah masuk tahap satu dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari halbar, Senin lalu,”ungkap Kapolres Halbar AKBP. Aditya Laksimada, ketika dikonfirmasi, Selasa (03/03/20).
Berkas tahap satu yang telah diserahkan ke Kejari itu, kata Kapolres, penyidik akan menunggu penelitian yang nantinya dilakukan oleh pihak Kejari, jika berkas tahap satunya sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyiapkan berkas tahap II untuk diserahkan ke Kejaksaan.
”Prinsipnya berkas tahap satu sudah kita serahkan dan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan. Berkas tahap satu yang telah dikirim ke Kejaksaan itu dengan nomor : B /12/III/2020, atas nama Yeditya Kabarei dan berkas perkara nomor : B /13/III/2020, atas Risal Ngawaro,”pungkasnya.