Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya
Maybrat, posberitanasional- Tindakan kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi dan menimpa salah seorang wartawan media posberitanasional yang selama ini bertugas dikabupaten Maybrat dianiaya oleh oknum pemuda atas nama Niko Kareth, Senin (9/3/2020).
Bukti surat tanda Laporan Pengaduan di kepolisian Resor Sorong Selatan
Menurut keterangan yang dihimpun media ini, korban Onesimus Semunya ( wartawan) posberitanasional biro Maybrat itu mengatakan”pada hari Senin pukul 8.00 wit pagi pelaku oknum Niko karet dalam keadaan berakohol atau Sadar , diminta bonceng dari kampung kartapura distrik Ayamaru tengah menuju pangkalan Trans Maybrat-Sorong di Fratafen,dalam perjalanan oknum pelaku Niko kareth tanya kepada korban Onesimus semunya” kau ini wartawan yang tugas dimaybrat ya? ,Kamu ini yang saya incar,Kau tidak tau saya ini mantan tahanan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan, saya ini sudah yang paling nakal dikabupaten Maybrat, jadi hari harus kasih kepada uang Rp 100,000 untuk saya beli minuman cap tikus, kemudian korban Onesimus menjawab saudara minta maaf saya tidak ada uang.
Oknum Niko Kareth, Pelaku pemukulan ,penganiayan terhadap Onesimus Semunya (Wartawan Pos Berita Nasional )
Tidak lama kemudian Setibanya di pangkalan Trans Maybrat-sorong Fratafen pelaku oknum Niko kareth turun dari motor dan angkat helm dari korban kemudian lakukan pemukulan terhadap kepala korban, dan juga wajah korban , kemudian katakan bahwa kamu wartawan semua dimaybrat itu bodok dan sampah semua kalian semua itu.
Dari kejadian tersebut korban Onesimus semunya wartawan posberitanasional keesokan harinya 10/03/20 segera melapor ke pihak kepolisian resor Sorong Selatan dan membuat laporan Pengaduan polisi STPL/37/III/2020/Res sorsel Tindak Pidana Penganiayaan disertai kekerasan untuk diproses secara hukum.
Hukum harus ditegakkan tidak ada orang kebal hukum. Dan penganiayan ini tersangkut pada Pasal 351. (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Wartawan di lindungi oleh Undang – Undang dan Perlakuan Kekerasan terhadap wartawan sangat mengganggu aktivitas wartawan saat melakukan kegiatan liputan di ibukota kabupaten dikumurkek, juga perlakuan ini melanggar undang undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat tentang”setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidanakan paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000,000.