Satu Tersangka Asrama Mahasiswa Bintuni Ditahan Kejari Sorong

Laporan Jurnalis : Onesimus semunya

Sorong, posberitanasional- Setelah sekian lama menyandang status sebagai tersangka dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Kota atas dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, akhirnya Selasa siang (10/03/2020) Kejaksaan Negeri Sorong resmi menahan Direktur Utama PT Makmur Bintuni Mandiri, Anton Wijaya di Lapas Sorong untuk 20 hari kedepan.

Direktur Utama PT Makmur Bintuni Mandiri, Anton Wijaya dalam kasus dugaan korupsi ini berperan sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan kepada terpidana Grandy, selaku pelaksana kegiatan,” kata Kasi Pidsus melalui jaksa pemeriksa Imam Ramdhoni, Selasa  sore.

Doni menambahkan, selain meminjamkan perusahaan, Anton Wijaya juga menandatangni dokumen penawaran, dokumen kontrak dan dokumen pencairan anggaran. Seolah-olah dia yang melaksanakan kegiatan dari tahun 2013-2015.

Pembayaran anggaran proyek tahun 2013-2015 masuk ke rekening perusahaan, dan Anton Wijayalah yang mencairkannya lalu diserahkan ke terpidana Grandy.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Anto Wijaya, yakni item pekerjaan beton, pasangan dan plesteran tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1.498.000.000, kemudian di tahun 2014 dengan pekerjaan yang sama, dengan anggaran  Rp 1.994.700.000, namun hanya dibayarkan 50 persen, sekitar Rp 800 jutaan. Yang terakhir, tahun 2015, total anggaran Rp 2.997.262.000, juga pekerjaan yang sama. Hanya saja ada tambahan kusen pintu dan jendela.

Berdasarkan pemeriksaan ahli, untuk anggaran tahun 2013, ada beberapa temuan, yang pertama bahwa harga satuan upah dan bahan melebihi basic price (mark up), ada pekerjaan yang mengalami kekurangan volume slof 30/40 dari kontrak 30/69 m3, hanya dikerjakan 20/12 m3. Dari pekerjaan ini BPKP menghitung kerugian negara sebesar Rp 1.000.074.692. Demikian halnya dengan pekerjaan tahun 2014 yang ditemukan mark up, tidak mengacu pada SNI, sehingga menyebabkan kerugian negara Rap 269.000.000. Sementara untuk tahun 2015 juga terdapat kekurangan pekerjaan, mark up, tidak sesuai dengan SNI. Ada pekerjaan balok latte dan ada pekerjaan yang volumenya kurang, yaitu plat lantai 61 meter kubik, dikerjakan hanya 39 meter kubik. Kerugian negara diperkirakan Rp 1.800.35.000.000,” ujar Doni.

Atas perbuatan terdakwa, lanjut Doni kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dan dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan bersamaan dengan 5 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Diberitakan sebelumnya, empat tersangka pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010, yakni Grandy, William Wartuny, Desy Siwabessy dan Derek Asmuruf, yang dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong pada Maret 2019 silam telah menjalani sidang di  PN Tipikor Manokwari.

Keempat terpidana sebelumnya didakwa oleh JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat perbuatan keempat terpidana negara mengalami kerugian Rp 950 juta.