DAP : MRPB segera sosialisasi isi Deklarasi Kepada Masy. Adat

*Press Realeasse*

Papua Barat – pada tanggal 28 February 2020 di Jayapura, MRP Papua dan MRP Papua Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Luar Biasa yang menghasilkan beberapa Keputusan : (1). Keputusan tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua Dalam Rekruitmen Politik Terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat;
(2). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Orang Asli Papua; (3). Perlindungan HAM kepada seluruh Mahasiswa/Pelajar Prov. Papua dan Prov. Papua Barat yang sedang melaksanakan Study di Seluruh Wilayah NKRI;
(4). Penarikan Rancangan UU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua. dan satu Rekomendasi :
Bersama MRP & MRPB meminta kepada Pemerintah RI untuk segera berdialog dengan ULMWP Demi Penyelesaian masalah HAM secara damai dan bermartabat yang dimediasi oleh pihak ketiga.

Oleh sebab itu MRPB segera membuat suatu Forum pertemuan untuk mengundang masyarakat adat untuk menjelaskan dan atau mensosialisasikan hasil dari pertemuan itu kepada masyarakat adat di Provinsi Papua Barat itulah substansi dan tupoksi dari MRPB. itulah kerjanya MRPB yang masyarakat adat Papua inginkan.

Kami ingin menyoroti mengenai hak politik Orang Asli Papua dimana dengan tegas, atasnama masyarakat adat Papua wilayah doberay, kami minta wajib Bupati dan wakil Bupati Harus orang Asli Papua ( OAP). itulah demokrasi Substansial dan itu dianut dalam sistem ketatanegaraan di indonesia.

(Sumber ) DAP wilayah III DOBERAY
mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP