laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 09/4/2020, JAKARTA – Juru bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten: Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH yang dikonfirmasi lewat juru bicara hakim PN. Jakarta Barat Eko Aryanto, SH, MH, Kamis 9 April 2020 sekira pkl 09.00 Wib pagi digelar sidang pembacaan surat dakwaan penusukan mantan Menkopulhukam Wiranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat via teleconference. Kamis (09/04).
Menghadirkan tiga terdakwa masing-masing bernama, Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.Terdakwa Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana adalah pasangan suami istri (Pasutri)
Juru bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH., mengatakan, “digelarnya sidang dakwaan penusukan korban mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat karena alasan keamanan,” ucapnya.
Dikatakannya, “mengapa tidak disidangkan di PN. Serang padahal locus dan tempus delicti (tempat peristiwa pidana)?
dijawabnya, “karena locus dan tempus terjadi di wilayah hukum PT. Banten, yakni kota Pandeglang dan juga karena permohonan dari Kajari Pandeglang yang diketahui oleh Kapolres Pandeglang, sehingga berdasarkan pasal 85 KUHAP, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 255/KMA/SK/XII/2019 menetapkan PN Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dr. Binsar yang juga sebagai Hakim Tinggi Banten ini, “Sebelumnya memang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara yang menghebohkan masyarakat kota serang dilakukan di wilayah locus tempus delicti kota Serang, namun akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri/Densus 88 sekaligus penuntutannya dilakukan oleh Kejagung RI”, tutur mantan Hakim PN Jakarta Pusat yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida.