Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya
Maybrat, posberitanasional- Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat Distribusi Logistics di Zona Yumasssesss Raya.
” Pemda dan DPRD Kabupaten Maybrat mendistribusikan logistics berupa 9 bahan pokok kepada masyrakat Maybrat secara khusus di Zona Yumasssesss Raya ” ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, *Yonas Yewen., A.Md.Tek.,* kepada media ini, melalui WhatsAppnya, Sabtu (18/04).
Menurutnya, Bahan Logistics yang telah distribusikan kepada masyrakat Maybrat atas dampak Covid-19 membuat pemda memperketat akses masuk ke Maybrat.
” Pembagian 9 bahan pokok, di Kampung Aus-Tiwit, Distrik Ayamaru Utara, Jumat (17/04/2020) dan Kampung Seni, Kuraso Distrik Mare Selatan, Sabtu (18/04/2020) sebagai penyerahan secara simbolis di Zona Yumasssesss Raya dan di hadiri Tiga Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Kepala Distrik se Yumasssesss Raya ” ungkap Politisi Muda Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Pemerintah membagikan Sembako kepada masyrakat merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat kepada Warga Masyarakat masyrakatnya.
_” banyak atau sedikit, besar atau kecil Sembako Itulah kebijakan Pemerintah menolong rakyatnya, jangan masyrakat melihat banyak atau sedikit Sembako yang dibagikan, tapi rakyat harus melihat niat baik Kami pemerintah daerah baik Eksekutif maupun Legeslatif ” ungkapnya._
Pemerintah Kabupaten Maybrat sekalipun terlambat mendistribusikan logistics selama 14 hari Lebih 7 hari, karena ada keterlambatan teknis dari sisi administrasi. Tapi rakyat seharusnya apresiasi kepada Pemda Maybrat dengan kerja keras demi Melindungi rakyat dari ancam virus corona atau Covid-19.
_” Saat penyerahan Logistics saya selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyampaikan permohonan Maaf atas keterlambatan Pemerintah daerah baik Eksekutif maupun Legeslatif selama 14 hari tangkap darurat distribusi logistics kepada masyrakat ” ungkap Kader GMNI Sorong itu.
Pemerintah daerah Kabupaten Maybrat memberikan Bantuan kepada Warga Masyarakat Maybrat mengacu Inpres No. 4 tahun 2020, Kepres No. 7 tahun 2020.
” Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendagri No. 33 tahun 2019, Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri, Edaran Gubernur Papua Barat, Edaran Bupati Maybrat serta Deklarasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat tanggal 26 Maret 2020 di Kampung Yumame ” tutup Mantan Wartawan Yonas Yewen.