Gub Babel Keluarkan Edaran, Pedoman Pengangkutan Penumpang Moda Transportasi Laut Dimasa Darurat Covid-19

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional .com, 19/4/2020, BABEL – Pemerintah Propinsi Kep Babel mengeluarkan edaran terkait pedoman pengangkutan penumpang dari dan ke pelabuhan tanjung kalian api-api dimasa darurat covid-19, yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Kep Babel Erzaldi Rosman, nomor : 550/0320/DISHUB pada tanggal 10 April 2020 berlaku Tanggal 19 April – 10 Mei 2020. Minggu (19/4/2020).

Surat Edaran Gub Babel tersebut ditembuskan ke dinas terkait antara lain, Menteri Perhubungan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri BUMN RI, Gubemur Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Bangka Barat, Dirjen Perhubungan Laut Kementeriann Perhubungan RI Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Kepala BPBD Provinsi Kep Babel, Kepala BPTD wilayah Vll Sumsel – Babel, KSOP Muntok, Kepala Satker Tanjung Api api BPTD wilayah Vll Sumsel-Babel, Kepala UPT Pelabuhan Tanjung Api-api, GM. PT ASDP Cabang Bangka.

Gubernur Babel Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M., dan juga selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (covid-19), dalam surat edarannya mengatakan, “Memperhatikan pelaksanaan operasional penyeberangan dari pelabuhan Tanjung Kalian ke pelabuhan Tanjung Api-api semenjak diberlakukannya pelarangan angkutan penumpang orang dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Covid-l9 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ditemukan adanya beberapa permasalahan bersifat dinamis yang menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.

“Berkaitan dengan tesebut maka ditetapkan pedoman pelaksanaan pembatasan penyeberangan dari dan ke Pelabuhan Tanjung Kalian, dan diharapkan dapat juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cq Dinas Perhubungan sebagai operator Pelabuhan Tanjung Api-api,” harapnya.

Berikut isi surat Edaran yang ditanda tangani Gub Babel,

1. Petunjuk dari Kementerian Perhubungan Republik lndonesia dalam bentuk Surat Edaran atau
dalam bentuk produk Administratif lainnya, wajib dijadikan acuan dasar dalam pelaksanaan pelayanan pelayaran dan pelayanan kepelabuhan.

2. Pelarangan atau pembatasan angkutan penumpang orang masih tetap berlaku tetapi
penerapannya disesuaikan dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Pengangkutan penumpang secara selektif dapat dilakukan oleh kapal roro atau kapal
cepat rute Tanjung Kalian-Tanjung Api-api sepanjang memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dan hanya diberikan waktu satu hari dalam 1 minggu yakni setiap hari minggu.
b. Penumpang yang dapat diangkut secara selektif ditetapkan dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut,
1.) Tujuan Tanjung Kalian,
a.) Memiliki KTP yang menunjukkan bahwa penumpang yang bersangkutan adalah
benar bertempat tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
b.) Penumpang yang bersangkutan wajib dan bersedia menjalankan karantina terpusat selama 14 hari setibanya di pelabuhan tujuan.
2.) Tujuan Tanjung Api-api,
a.) Memiliki KTP yang menunjukkan bahwa penumpang yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
b.) Wajib dan bersedia untuk menjalankan karantina terpusat selama 14 hari ditempat penumpang yang bersangkutan bertempat tinggal.

c. Petugas Gugus Tugas yang bertugas di pelabuhan asal berkewajiban memeriksa kebenaran KTP yang dimiliki penumpang sebelum masuk ke kapal dan setelah tiba di pelabuhan tujuan dilakukan lagi pemeriksaan KTP oleh Petugas Gugus Tugas pelabuhan tujuan.

d. Apabila di pelabuhan tujuan ditemukan penumpang yang diangkut tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, maka penumpang yang bersangkutan wajib dikembalikan ke pelabuhan asal oleh petugas gugus tugas pelabuhan tesebut. sedangkan operator kapal diberikan surat peringatan maksimal sampai dengan 2 (dua) kali peringatan, apabila sudah diberikan 2 (dua) kali surat peringatan masih juga melakukan kesalahan, maka Ketua Gugus Tugas di pelabuhan tujuan akan mengajukan permohonan pencabutan sementara izin operasional kapal kepada pejabat yang berwenang.

e. Frekuensi trip kapal penyeberangan rute Pelabuhan Tanjung Kalian-Tanjung api-api tidak melebihi dari yang berlaku sekarang dan apabila ada perubahan jumlah trip kapal wajib dengan persetujuan kepala BPTD wilayah Vll Sumsel-Babel setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan masing-masing.

3. Menyangkut teknis pelaksanaan karantina terpusat dilakukan oleh Gugus Tugas percepatan
pencegahan penyebaran Covid-19 pelabuhan tujuan.

4. Pengecualian persyaratan dan ketentuan pengangkutan penumpang secara selektif dapat dilakukan berdasarkan pedoman Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Republik Indinesia Nomor: SE 13 tahun 2020 tanggal 26 Maret 2O2O dikarenakan adanya musibah
keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia dibuktikan dengan data-data yang mendukung.

5. Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal 19 April sampai dengan 10 Mei 2020 dan akan dievaluasi secara rutin dalam pelaksanaannya,” jelasnya.