Diduga Aniaya M. Fikri Memakai Sajam Seorang Remaja Putri Diamankan Unit PPA Polres Lampura

Laporan Kontributor : Andre

Lampung Utara- Diduga melakukan penganiayaan terhadap M. Fikri seorang warga JL.Tjoekol Soebroto Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, berinisial A, Alias G, berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban M. Fikri (21) yang merupakan warga Simpang Saprodi Kelurahan Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 bulan lalu, dan peristiwa terjadi di Mekar Sari Kelurahan Sri Basuki.

M.Fikri korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar

“Tersangka telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, berdasarkan laporan korban, dan saat ini masih dalam proses penyidik”, ungkap AKP M. Hendrik, Rabu (03/06/2020).

Hendrik menjelaskan, kronologis terjadinya penganiayaan pada saat korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan, untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka (terlapor) ikut campur, kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pager rumah, dan tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala.  Dan pas kejadian tersebut korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Hendrik.