Laporan Jurnalis : Sedarius Gulo
Pos Berita Nasional.com-Nias Barat –
Pasangan Calon ELMAR dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nias Barat, Jumat (8/10). Masyarakat yang berinisaial SG telah melaporkan pasangan calon ELMAR nomor urut dua (2) atas dugaan politik uang (money politic).
‘’EW resmi sudah saya laporkan di Bawaslu kabupaten nias barat. Laporan kita sudah diterima di Bawaslu dengan baik dan hari ini 13/10/2020 Bawaslu telah memberikan tanda terima laporan’’ ujar SG saat ditemui wartawan sambil menunjukkan surat tanda terima laporan.
SG bersama tim menuturkan bahwa EW tidak baik untuk dicontoh sebagai seorang calon Bupati yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember mendatang.
Kita melaporkan Sebagai Amanat UU telah berbunyi
Selagian Pasangan Calon, tidak membawa Alat Peraga Kampanye, Stiker, Kelender, dan tidak Menyeruhkan Nomor Paslon dan tanggal Pemilihan Oleh Pelaku Santunan, maka itu dinamakan Bantuan SOSIAL secara Peribadi.
Tapi apa bila di bawa alat Peraga Kampanye, Stiker, Kelender, dan Mascer Yang ada Foto Paslon dalam Melakukan Aksi SOSIAL Oleh Pelaku Santunan dari PASLON dan Di serahkan Kepada Calon yang di santunin alat peraga Kampenye tersebut serta Santuan dalam Bentuk Uang, maka di sebut MONEY POLITIK walau dengan alasan Aksi SOSIAL.
Sanksi Bagi Pelaku Politik Uang dan si Penerima
UU No.10 Tahun 2016
Pasal 187 A ayat 1 & 2, tentang Sanksi pidana bagi Pemberi dan Penerima POLITIK UANG
Dan Jika hal ini terindikasi Kampenye diluar Aturan Maka inilah Sanksinya.
Ketentuan larangan bahwa setiap orang yang melakukan kampanye Pemilu diluar
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk setiap peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun
dan denda paling banyak Rp.12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU
Nomor 7 Tahun 2017
Lanjut pelapor, EW memberikan bahan kampanye, memasang masker serta memberikan amplop yang diduga berisikan uang kepada masyarakat saat melakukan kampanye/sosialiasi di Desa Sitolu banua fadoro Kecamatan Moro’o.
Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor ini sangat menjijikan dan menciderai demokrasi kita karena mengambil hati masyarakat bukan dengan menawarkan visi misi (program) tetapi dengan cara memberikan amplop yang diduga berisikan uang.
‘’Kita ketahui bahwa dalam pemilu seperti pilkada yang akan digelar bulan Desember ini tidak dibenarkan seorang calon bupati melakukan politik uang’’, ujar SG.
Demikian ujar pelapor sembari berkata kasus ini merupakan ujian integritas bagi bawaslu Nias Barat, apakah mereka berani menindak terlapor tanpa melihat banyaknya partai pengusung dan pendukung dari terlapor.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta tanggapan dari EW sebagai terlapor. Sedarius Gulo