Tim Hiu Macan Gagalkan Penyelundupan 77 Kantong Timah Kering Berat 3.5 Ton

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 02/11/2020, PANGKALPINANG – Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep. Babel berhasil menangkap pelaku penyelundupan dan mengamankan kapal yang bermuatan Timah kering sebanyak 77 karung dengan berat 3.5 ton, penyelundupan timah ilegal tersebut terungkap setelah mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan timah di Pantai Terentang Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah sekira pkl 01.30 WIB, Senin 02 /11/2020.

Foto: KM. Intan 12 saat diamankan di perairan tanjung tuing Kab. Bangka. (Subdit Gakkum Dit Polairud Babel/Baim).

Kasubdit Gakkum Kompol Ade Zamrah, seijinĀ  Direktur Polairud Polda Babel, mengatakan, puluhan karung pasir timah kering itu diamankan di Pantai Terentang, Bangka Tengah, diduga kuat akan diselundupkan keluar Babel.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
KM. INTAN 12 / 16 GT, Kapal Speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang di kemudikan sdr.R, Kapal Speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang di kemudikan sdr.H als A, Pasir diduga timah sebanyak 77 kantung dengan perkiraan berat sekitar 3,5 ton.

Kronologisnya minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Hiu Macan mengamankan Kapal KM. Intan 12 di perairan tanjung tuing Kab. Bangka yang diduga akan mengambil timah, dari hasil interogasi kapten kapal bahwa yang bersangkutan sedang memesan BBM kepada sdr.A sebanyak 2,5 ton, setelah sdr.A datang mengantar BBM jenis solar, team menginterogasi sdr.A dan ybs mengakui akan mengambil timah dari daerah pantai terentang kec. Koba Kab. Bangka Tengah,” Kata Kompol Ade Zamrah Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kep. Babel.

Lebih lanjut diungkapkannya, pada hari Senin sekira jam 01.00 WIB dini hari, sdr. S (capt KM. Intan 12) dan sdr.A dibawa oleh team menuju lokasi yg direncanakan untuk mengambil timah dan sekitar pukul 01.30 WIB team mengamankan Sdr. R (capt speed 40 PK) yg sedang mengangkut timah dan sdr. U selaku pengawas lapangan pada kegiatan tersebut. Dari keterangan Sdr.A kegiatan ini adalah yg kedua kali, setelah bulan lalu pernah melaksanakan kegiatan yang sama di pantai terentang,” ungkapnya

Dugaan pelanggaran : Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 ttg Minerba dan pasal 323 UU No.17 tahun 2008 ttg Pelayaran,” Tegasnya.