Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com.28/11/2020
PANGKALPINANG – Menyikapi pertanyaan masyarakat tentang keberadaan personil Satpol PP kota Pangkalpinang di beberapa tempat (saat eksekusi dirumah Ex karyawan Timah dan keberadaanya di lahan PT. Krama Yudha) yang dinilai kurang pas membuat komisi I DPRD kota Pangkalpinang memanggil Kasatpol PP kota untuk klarifikasi, pertemuan direncanakan senin 30 November 2020. Sabtu (28/11).
Informasi yang dihimpun terkait pemanggilan KasatpoL PP Kota Pangkalpinang yang tadinya pertemuannya diagendakan hari kamis 26 November 2020 batal dilaksanakan hingga awak media posberitanasional.com berhasil mengkonfirmasi menanyakan hal tersebut pada hari Jumat 27 November 2020 kepada Ketua Komisi I DPRD kota Pangkalpinang Dr. Zufriady, S.E, M.M., dalam pesan singkatnya mengatakan, “Senin sekira pukul 08.00 wib diadakan pertemuan dengan Kasatpol PP kota,” Katanya singkat.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang saat dihubungi awak media senin 23/11/2020 menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Kasatpol PP Kota Pangkalpinang pada hari kamis 26/11/2020.
”Kami akan melakukan pemanggilan kepada Kasatpol PP kota Pangkalpinang hari kamis 26/11, hasil klarifikasinya akan kami kabarkan ke wartawan, agar tidak ada yang ditutupi dan masyarakatpun mengetahui,” kata Ketua Komisi I DPRD kota Pangkalpinang Dr. Zufriady, S.E, M.M .
Terkait Pertanyaan masyarakat, nantinya
melalui surat panggilan ke Kasatpol PP kota Pangkalpinang diminta klarifikasinya terkait kehadiran anggota Satpol PP kota Pangkalpinang dalam eksekusi rumah mantan karyawan timah kala itu Rabu tanggal 18 November 2020 dan di lokasi lahan PT Krama Yudha jalan Ketapang Pangkalpinang yang dianggap masyarakat keberadaannya tidak pada tempatnya,” ucapnya.
Endi yang merupakan warga Pangkalpinang mengatakan. “kami sangat bersyukur jika aspirasi kami didengarkan oleh wakil rakyat di DPRD Kota Pangkalpinang dan kami tunggu hasil klarifikasinya”, harap Endi.
Kasatpol PP kota Pangkalpinang Efran tidak menampik jika keberadaan personilnya iya ketahui dan membenarkan kehadiran anggota di dua tempat tersebut.
“Benar, kehadiran anggota Satpol pp baik di eksekusi rmh PT. Timah dan PT. Kramayudha anggota Satpol PP melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi,” jawabnya.
“Kalo lahan PT. Kramayudha, dari pihak Kramayudha menyurati secara resmi ke kami,” jelasnya.
Saat disinggung kenapa tidak hadir saat dipanggil ketua komisi I DPRD Kota Pangkalpinang ?
Efran mengatakan, “tidak ada surat panggilan atau surat rapat dengar pendapat dari komisi I DPRD kota Pangkalpinang terhadap kami pada hari Kamis yang katanya tangal 26/11/2020,” ucapnya.
“Perlu kami sampaikan undangan tersebut baru hari ini diterima dan dilaksanakan pada hari senin. Untuk lebih detil dan jelas akan kami sampaikan saat nanti rapat dengan komisi I,” jelasnya.