Tudingan Miring Masyarakat Diduga Tugas Tidak Pada Tempatnya, Ini Klarifikasi Kasatpol PP Kota Pangkalpinang

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com. 30/11/2020
PANGKALPINANG – Tudingan miring masyarakat terhadap Personil Satpol PP Kota Pangkalpinang yang dikomandoi Efran selaku Kasat, senin 30 Oktober 2020 sesuai janji apa yang disampikan Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memanggil Kasatpol PP kota Pangkalpinang guna didengar klarifikasinya terkait pandangan miring masyarakat terhadap keberadaan Anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang di dua titik (Eksekusi rumah Ex karyawan Timah dan keberadaan di PT. Krama Yudha Sapta) dinilai tidak sesuai pada tempatnya. Hal tersebut dibatah olehnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 bertempat dikantor DPRD kota Pangkalpinang, Senin 30/11/2020.

Foto: RDP Klarifikasi Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang dihadapan Ketua Komisi I DPRD kota Pangkalpinang. Senin 30/11/2020 (BAIM).

Ketua Komisi l DPRD Kota Pangkalpinang dalam kesempatan tersebut menilai apa yang dilakukan Kasatpol PP dan anggota sudah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

“Keberadaan anggotanyapun berdasarkan perintah komandannya dan permintaan pihak Kejaksaan maupun surat dari Pihak PT. Krama Yudha Sapta dan keduanya menyurati ke Kasat sesuai permintaan,” kata Ketua komisi I DPRD Kota Pangkalpinang.

Kasatpol PP Kota Pangkalpinang Efran usai pertemuan RDP dengan Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, “terkait tudingan masyarakat keberdaan personil Satpol PP semua itu ada surat permintaan maupun surat tembusan,” ucapnya.

Lanjut dikatakanya, “sesuai surat masuk kami hanya melaksanaka tugas sesuai dengan PP no 16 tahun 2018 bahwa Pol PP itu fungsi penyelenggara ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, pembinaan dan pengamanan dan pengawalan. Kami hanya melaksanakan monitoring dan pengamanan saja tidak masuk substansi apa-apa.

Seperti permintaan permohonan bantuan petugas atas monitoring land clearing dan pembuatan rencana akses jalan di tanah PT.Krama Yudha Sapta yang ditanda tangani Ir.H.Sarimuda MT. Nomor : 20.03/KYS/X/2020.

Kemudian Surat yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang ditanda tangani Dodi Putra Alfian Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Bangka Belitung dalam surat tersebut kami di tembuskan di no.2.

Jadi semua jelas kami tidak serta merta melakukan suatu tugas atau permohonan tanpa ada dasarnya,”jelasnya.