Miris! TI Apung Tower dan Selam Diduga Ilegal Padati Bibir Pantai Sampur, Fasum Terancam Roboh dan Ambruk

Laporan Tim

Posberitanasional.com, 04/02/2021, BANGKA TENGAH – Talud merupakan penahan ombak namun apa jadinya bila talud yang dibagun dengan uang Negara terancam ambruk dan roboh. dipastikan kerugian Negara menanti didepan mata. pasalnya aktivitas TI Apung jenis Tower dan selam diduga ilegal memadati sepanjang bibir pantai sampur yang sudah sangat dekat dengan talud yang dibangun pemerintah.Rabu 03/02/2021.

Aktifitas penambangan Timah yang diduga ilegal tersebut memadati bibir pantai Sampur Desa Kebintik Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Pantauan lapangan puluhan unit Ponton jenis TI rajuk maupun selam terlihat berkumpul di bibir pantai Sampur sedang beraktivitas terdengar keras suara bisingnya mesin-mesin TI tersebut, bukan hanya itu air laut sudah tidak lagi menampakkan beningnya maupun birunya air laut dan ini sangat menghawatirkan, air laut jadi sangat keruh dan berlumpur serta rusaknya bibir pantai.

Mirisnya saat melihat sekumpulan Ponton TI yang berada di bibir pantai tersebut, ternyata sedang menggerogoti bibir pantai tanpa memikirkan bahaya maupun kerugian yang akan ditimbulkan.

LSM Amak Babel yang diketuai Hadi Susilo sangat menyayangkan kenapa TI tersebut dibiarkan padahal yang mereka lakukan sudah jelas melangar UU Kelautan, Lingkungan hidup maupun Minerba kenapa ini dibiarkan,” tanyanya sambil menunjukkan kepada awak media ini vidio rekaman hasil pantaunya dilapangan.Rabu 03 Februari 2021.

“Sesalnya lagi, hal tersebut janganlah dibiarkan kalau memang itu IUPnya PT.Timah, pihak pemilik IUP harus tau bagaimana pengawasanya dilapangan jangan dibiarkan begitu saja, namun bila aktivitas Ti itu Ilegal jelas aparat penegak hukum harus hadir menertibkan dan melakukan penegakkan hukum jangan sampai terkesan pembiaran karna sepanjang bibir pantai ada fasilitas umum (fasum) berupa talud,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dalam hal ini kepada pihak Penegak Hukum Polres Bangka Tengah melalui Kapolres Bangka – Tengah maupun kepada pihak PT.Timah (Bid PIP) masih terus diupayakan