Komisi II DPRD Babel Sosialisasi Perda Covid-19 ke Masyarakat

Laporan Red

Posberitanasional.com, 19/04/2021, Bangka Tengah – Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19. Telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal tersebut agar diketahui dan dipahami seluruh lapisan masyarakat Bangka Belitung,”kata H. Mulyadi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat menjadi nara sumber dipertemuan Hotel grand vella Bangka Tengah. Minggu (11/04).

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah ini sejatinya agar Warga Masyarakat Bangka Belitung tidak buta Pemahaman tentang Perda-Perda yang telah disahkan”, terang H.Mulyadi yang didampingi Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Bahrun Siregar Sutrisno yang juga Juru Bicara Satgas Covid Bangka Tengah Tahun 2020-2021.

Pemerintah berkewajiban menciptakan rasa Nyaman dan Aman bagi masyarakat Bangka Belitung dan berupaya Mencegah dan Mengendalikan penyebaran virus tersebut yang kita tidak tau kapan akan berakhirnya,” ungkapnya.

Dijelaskanya, Bahwa Corona Virus Disease adalah Virus jenis baru yang belum pernah teridentifikasi sebelumnya pada manusia yang berpotensi menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan doplet maka dari itu masyarakat dianjurkan Memulai adaptasi terhadap kebiasaan baru , Disiplin hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”tegasnya.

Sesungguhnya Tidaklah Allah menurunkan penyakit tanpa menurunkan penawarnya, untuk itu diharapkan dengan seringnya menerapkan kebiasaan baru dimanapun berada semaksimalnya berusaha untuk tidak menularkan dan ditulari,” pungkasnya.