Reses Amanat UU MD3 Ini Kata Aksan Untuk Warga Sungailiat

Laporan Red

Posberitanasional.com, 23/04/2021, KABUPATEN BANGKA – Aksan Visyawan hadir penutupan jadwal kegiatan reses I tahun 2021, acara berlangsung di masjid Nurul Iman Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat, Kamis (22/04).

Politisi partai PKS ini merupakan Anggota DPRD Provinsi kep. Bangka Belitung dapil Kabupaten Bangka melakukan kunjungan silahturahmi dengan para tokoh agama, kepala lingkungan yang ada dikelurahan Sri Menanti sekaligus menutup reses yang pertama tahun 2021.

Aksan sapaan akrabnya mengatakan, didalam setiap rapat ataupun pertemuan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa setiap program-program kegiatan yang diajukan atau dilaksanakan harus memberikan manfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat kep. Bangka Belitung.

Dijelaskannya, reses merupakan perintah undang-undang yang diamanatkan kepada wakil rakyat terpilih untuk turun langsung kelapangan menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing.

“Reses ini merupakan amanat UU MD3 (MPR, DPD, DPR, DPRD),” jelasnya

Adanya reses dapat mempererat tali silahtrurahmi antara anggota dewan terpilih dengan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengetahui sosok yang mewakili suara rakyat dipemerintahan,” pungkasnya.

(Hum Sekwan DPRD Babel).