DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III

Laporan Red

PANGKALPINANG – DPRD kota Pangkalpinang mengelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan III, dalam rapat tersebut Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memberikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda, giat berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (12/7/2021).

Berikut tiga raperda yang disampaikan Molen, antara lain :

Raperda tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE).

Raperda tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 1976 tentang Penertiban Perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang.

Raperda tentang Pencabutan Perda No. 16 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Dua Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang H.Maulan Akil akrab disapa Molen tiga raperda yang disampaikanya dapat dikabulkan dan diterima.

“Mudah-mudahan ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota DPRD bersama-sama eksekutif yang akhirnya dapat disetujui menjadi Perdaā€¯ pinta dan harap Molen.

(Hum DPRD Kota Pangkalpinang).