Bukti Gugatan PT. Ferry Sonneville Kepada Hj.Komariah Diduga Palsu

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Ibu Hj Komariah, pemilik lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, memberikan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Ferry Sonneville (FS) pada 25 juni 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan Nomor W11-U20/2843/NK.02/V1/2021 dengan jumlah gugatan sebanyak 10 Ha dan 62 letter C milik adat.

Menurut Hj Komariah, dirinya tidak merasa memiliki lahan sebanyak 10 Ha yang digugat oleh PT FS dengan 62 letter C yang diajukan kepada PN Cibinong. Padahal dirinya tidak pernah mengakui kepemilikan lahan yang sudah dijadikan alat bukti oleh PT FS tersebut.

“Bahwa berdasarkan materi gugatan tersebut di atas, setelah di periksa ternyata tidak ada
satupun materi gugatan yang saya akui sebagai milik saya. Adapun Tanah/ lahan
yang saya akui kepemilikannya adalah :
1. Lahan dengan Girik C Nomor 1030 Persil 22 S.III Luas 5.615M²
2. Lahan dengan Girik C Nomor 765 Persil 22 S.III Luas 5.045M² dengan total hanya 1 Hektar lebih saja,” Jelasnya Senin (19/7/21).

Dia menambahkan, bahwa lahan yang saya miliki sedang dalam proses peningkatan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Kabupaten Bogor. Dimana sebelumnya telah di adakan mediasi oleh pihak BPN dan Pihak PT FS dan telah di berikan waktu untuk dapat menunjukan bukti kepemilikan. Bahkan, dalam gugatan PT FS, letter C yang diajukan sebagian sudah menjadi milik orang lain.

“Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan, pihak PT FS tidak mampu
menunjukan bukti kepemilikan surat. Sehingga roses peningkatan Hak tersebut tetap berjalan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Dan perlu di ketahui pula bahwa dari materi gugatan tersebut di atas, ada yang sudah menjadi hak milik orang lain yang masih di ajukan sebagai gugatan yang berasal dari tanah – tanah bekas milik adat,” Paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat pernyataan yang di buat dan di tandatangani bersama di atas materai bahwa Klaim PT FS mengklaim lahan atas Girik C Nomor : 726 Persil 23 D.III seluas 3.007M² (Tiga
Ribu Tujuh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 14/12/Akta/1976 tanggal
22 Januari 1976 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 121, tanggal 10 Juli 2008 yang di buat oleh ROSNIAWATI, SH. Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor. Namun setelah ditelusuri Objek tanah tersebut adalah merupakan lahan Fasos Fasum yang telah di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Januari 1998. Hal itu di buktikan dengan adanya surat penyerahan.

Hal ini di buktikan dengan adanya Surat Penyerahan Hak Nomor : 593.2/397/Gp/1998 dengan C Nomor : 727 Persil 23 D.III seluas 2.385M² (Dua Ribu Tiga
Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) tanggal 05 Desember 1998 yang di
tandatangani pihak terkait. Klaim milik PT. FERRY SONNEVILLE Tercatat pada point Nomor 39, dimana pengakuan
hak milik PT. FERRY SONNEVILLE atas Girik C Nomor : 584 Persil 23 D.III seluas 1.222
(Seribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 206/12/Akta/1976 tanggal 07 Juni 1976 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 181,
tanggal 15 Juli 2008 yang di buat oleh ROSNIAWATI, SH. Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor.

Objek tanah yang merupakan lahan Fasos Fasum yang telah di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada tanggal 06 Januari 1998. Dengan adanya Surat Penyerahan Hak Nomor : 593.2/395/Gp/1998 dengan C Nomor : 584 Persil 23 D.III seluas 1.222 (Seribu Dua Ratus
Dua Puluh Dua Meter Persegi) tanggal 05 Desember 1998 yang di tandatangani pihak
terkait. Dan berdasarkan data kepemilikan tersebut di atas, maka dapat di simpulkan bahwa tuntutan dari pihak PT. FERRY SONNEVILLE tidak berdasar sama sekali.