Laporan Baim
BANGKA – Napi inisial RS, merupakan terpidana kasus penipuan penerima PNS di Pempov Bangka Belitung (Babel) yang divonis Hakim sedang menjalani hukuman penjara 2 tahun di lapas (LP) Bukit Semut Sungailiat. Sebelumnya oleh warga terlihat bebas keluar atau berkeliaran, di Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, bahkan sempat dilihat keluarga korban. Kamis (2/09/2021).
Dodik Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bukit Semut Sungailiat, seizin Zullaeni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), menegaskan, tidak benar kalau ada Napi bebas berkeliaran apalagi keluar begitu saja meninggalkan LP, tanpa mengantongi surat lepas, jika ada warga (korban atau keluarga korban) merasa tidak nyaman atau terganggu terhadap napi mendapatkan asimilasi rumah, kami sarankan silakan melaporkan ke Bapas dan pihak kepolisian, agar yang bersangkutan kembali menjalani hukuman pidananya,” tegas Dodik.
“Terkait Napi RS sudah dikeluarkan dari lapas Bukit Semut, berdasarkan surat lepas nomor 149/SL/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, dibebaskan karena mendapatkan asimilasi dirumah Nomor SK W.7.PAS.PAS.3-PK.01. 01.04. 786 tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021,” jelasnya.
Bebas bersyaratnya 2/3 dari masa pidana itu 31 Desember 2021, RS ini 2/3 nya bulan September, karena masa covid seperti ini biasanya setengah digunakan 2/3, yang diatur dalam Permen nomor 24 tahun 2021 itu atas perubahan dari permen nomor 32 tahun 2020, jadi tidak serta merta LP itu membebaskan tanpa ada aturan apalagi mengeluarkan begitu saja,” terangnya.
Mengeluarkan seorang napi dari LP (lapas), ada surat bebasnya, SK pun dari pusat dan diusulkan serta adapula prosesnya, tim pemasyarakatan melakukan penelitian bukan dari dalam saja namun ada pihak luar seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) ikutpula melakukan penelitian pemasyarakatan, sebagai pertimbangan apakah layak atau tidak nya seseorang tersebut melaksanakan asimilasi rumah,”jelasnya.
Walaupun napi mendapatkan asimilasi rumah yang bersangkutan wajib lapor ke balai pemasyarakatan sebagai pihak yang bertugas melakukan pengawasan.
Dijelaskannya, RS tidak sepenuhnya menjalani hukuman 2 tahun penjara, dikarenakan ada potongan/ penggurangan hukuman terhadap narapidana yang sedang menjalani hukuman. Dan tentunya tidak semua publik/masyarakat tahu hal tersebut.
Apalagi jika seorang napi itu berkelakuan baik selama di lapas, menjadi penilaian tersendiri untuk mendapatkan hak asasinya pengurangan hukuman,” kata Dodik.
“Sebagai mana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti remisi HUT RI, atau hari besar Nasional keagamaan, atau yang lainnya, bahkan dalam pandemi covid-19 sekalipun, ” ucapnya.
Pemerintah juga telah mengatur tentang remisi asimilasi rumah (asrum) yang dimuat dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 24 tahun 2021 adalah perubahan atas peraturan menkum HAM nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, CMB, CB bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19,” jelasnya.
Kepada media jika mendapatkan informasi ataupun laporan dari masyarakat terkait Lapas Bukit Semut agar mengkonfirmasi kembali kepada pihak kami, agar tidak serta merta informasi tersebut menjadi produk berita,”pintanya.
“sekiranya ada informasi berkaitan dengan tugas kami dan nama lapas Bukit Semut, agar dikonfirmasi kembali kepada kami, hingga informasi yang menjadi berita benar-benar akurat dan memberi edukasi kepada publik/ masyarakat,” pungkasnya.