Ketua DPRD Babel Hadiri Penyebarluasan Perda No 9 Tahun 2018 di Desa Kenanga

Laporan Red

BANGKA – Pengembangan ekonomi kreatif sangat penting dan bermanfaat dalam mempercepat pemulihan ekonomi ditengah pandemi covid-19, dan terus berupaya memotivasi masyarakat agar lebih kreatif dan inovatif, hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, saat melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di salah satu rumah warga Kelurahan Kenanga Kabupaten Bangka, jumat (05/11/2021).

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos, saat menyampaikan penyebar luasan perda tersebut didampingi Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AR. AP, Ustad Satera tenaga ahli ketua DPRD Bangka Belitung, lurah kenanga serta dihadiri masyarakat setempat

“Terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu keberadaan Perda, Maka perlu wadah atau tempat untuk menyampaikan Peraturan itu ke masyarakat, bentuknya penyebarluasan Perda ini”, jelasnya.

Dengan adanya Perda No. 9 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam pemberdayaan dan menggali potensi masyarakat, yang tentunya akan berimbas pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”tuturnya.

“ekonomi kreatif sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat, itu dibuktikan dengan adanya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tujuannya bisa menggali potensi-potensi ekonomi kreatif masyarakat,”ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung membuat regulasi tentang pengembangan ekonomi kreatif, tersebut mencakup perlindungan, penghargaan maupun bantuan pendanaan dari pemerintah, sehingga masyarakat dan pemerintah bisa bersinergi dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif.

“Saya yakin dan percaya ekonomi kreatif di bangka belitung ini sangat luar biasa, banyak sekali hanya belum terangkat ke permukaan. dengan adanya Perda ini kita sangat berharap agar masyarakat lebih kreatif dan pemerintah juga berkreasi untuk itu”, pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Kenanga Hari Rusman, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua DPRD, Desa kenanga mendapat kepercayaan sebagai tempat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda,”ucapnya.

Tenaga ahli ketua DPRD Bangka Belitungpun menyampaikan, Didalam Perda No. 9 Tahun 2018 ada delapan ruang lingkup yang penting untuk diketahui masyarakat antara lain, Tanggung jawab pemerintah daerah, Pengembangan sumber daya manusia, Pengembangan usaha, Penghargaan, Kelembagaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Kerjasama dan Pendanaan.

“Perda ekonomi kreatif ini ada tanggung Pemerintah Daerah, jadi pemerintah daerah hadir disitu untuk mensuport pelaku-pelaku ekonomi kreatif. ini yang harus kita pahami”, terang Ustad Satera.

(Setwan DPRD Babel)