Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 di Kecamatan Cileungsi, Pendidikan Jadi Sorotan

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Reses Masa Persidangan 1 (satu) tahun 2021 – 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bogor wilayah Dapil 2 yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dihujani banyak atensi dari berbagai pihak.Senin 15/11/2021

Camat Cileungsi, Adhi Nugraha menjelasnya jika semua pihak yang hadir dalam acara reses ini untuk menyampaikan aspirasinya kepada Anggota Dewan yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Dinas terkait saat Sidang Paripurna nanti.

“Banyak permasalahan yang ada di Kecamatan Cileungsi ini, mulai dari banjir, macet, kesenjangan sosial, pendidikan yang merupakan PR untuk kita bersama memecahkannya dan mencari solusi jalan keluarnya,” jelas Adhi kepada Awak media, Senin ( 15/11).

Seperti halnya pendidikan, masih kata dia, dengan adanya sistem zonasi ini membuat banyak pihak kewalahan pasalnya jumlah sekolah yang ada di kecamatan Cileungsi tidak disesuaikan dengan jumlah penduduknya, begitupun perihal Kemacetan dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Semua pasti berkaitan dengan anggaran, karena program dan aturan sebagus apapun jika tidak di topang dengan kesiapan anggaran pasti tidak akan maksimal,” Cetus nya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi DPRD Komisi 1, Beben Suhendar mengatakan, jika aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat harusnya di sesuaikan dengan kesiapan pada daerah. Dari banyak nya atensi saat ini dirinya lebih kritis kepada bidang Pendidikan nya, adanya permintaan dibuatkan SMP 4, dan SMP 5, serta SMA 3 yang semuanya pasti berbenturan dengan anggaran biaya.

“Ini aturan seperti apa yang sedang dijalankan sistem zonasi ini menurut saya menyusahkan warga, coba kita lihat kesiapan di daerah. Berapa jumlah penduduk dan berapa jumlah sekolah itu harus difikirkan jangan hanya buat aturan tapi tak melihat kesiapan dibawahnya,” kata Beben biasa disapa.

Menurutnya, selain itu kenapa harus dipindahkan untuk mengurus SMA itu di Pemerintahan Provinsi, sementara itu Pemkab Bogor dan mungkin pemerintahan Kabupaten dan Kota lainnya juga pasti masih mampu untuk menangani persoalan SMA tidak perlu di oper alih ke provinsi. Selain jarak yang juga jauh pasti tingkat pengawasan juga kurang maksimal.

“Bertahun – tahun ditangani oleh Pemkab (SMA, red) nyatanya baik-baik saja. Tiba-tiba ada aturan di pindahkan kewenangan kepada Provinsi, ketika ada kendala pasti pemkab juga dilibatkan, harusnya jika siap dengan sistem zonasi pastikan 1 di desa itu ada 2 sekolah SMA dan SMP,” pungkasnya.