Achmad Fathoni Dewan Komisi III Minta DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor Tindak Bangunan PT UCR

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Adanya bangunan yang berdiri di atas saluran Irigasi serta membuat penyempitan aliran air oleh Perusahaan PT Universal Carpets and Rugs (UCR) yang teletak di Kp Tlajung Udik, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, disoal Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni.

Menurunya, dengan alasan apapun jika mendirikan bangunan diatas irigasi tidak akan diijinkan. Terlebih, bangunan tersebut membuat penyempitan aliran air yang berdampak meluapnya air saat intensitas hujan tinggi.

“Ini (Bangunan PT UCR, red) diatas irigasi tidak diijinkan. Karena saluran drainase adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pengairan,” Ucap Politisi PKS tersebut kepada Awak Media, Senin (29/11/21).

Pria yang akrab disapa Fathoni itu menekankan kepada pihak berwenang agar segera turun dan menindak bangunan PT UCR, yang berada diatas irigasi itu karena berdampak pada pemukiman ketika musim hujan akan terjadi banjir.

“Saya minta yang berwenang menertibkan bangunan yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) dan Trantib Pol PP Kabupaten Bogor, untujk segera turun dan menindak bangunan PT UCR yang berdiri diatas Irigasi ini,” Tegasnya.

Sebelumnya, Sebuah bangunan yang membuat penyempitan Irigasi milik Perusahaan PT Universal Carpets and Rugs (UCR) yang teletak di Kp Tlajung Udik, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor disinyalir dilakukan dengan sengaja.

Pasalnya, irigasi yang seharusnya menjadi aliran air itu, didirikan sebuah bangunan milik PT UCR yang bergerak di bidang pembuatan Karpet tersebut dengan menggunakan gorong-gorong yang ukuran yang tidak terlalu besar. Sehingga ketika hujan tiba dengan intensitas yang cukup tinggi, mengakibatkan aliran irigasi itu tersumbat dan meluap ke pemukiman.

Menurut Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik, Yusup Ibrahim mengakui tidak mengetahui pembangunan yang dilakukan oleh PT UCR diatas irigasi tersebut. Menurutnya, sampai saat ini terkait izin apa yang dimiliki perusahaan untuk mendirikan bangunan diatas irigasi itu tidak tahu persis.

“Untuk bangunan yang didirikan diatas irigasi itu saya gak tahu. Mungkin ada izinnya dari dinas terkait atau malah tidak memiliki izin saya belum paham karena belum ke lokasi,” Paparnya kepada Awak Media Kamis (25/11/21).

Meskit begitu, Yusuf sendiri akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk melihat kondisi yang terjadi seperti apa. Pasalnya pihak Pemerintah Desa sendiri belum mengetahui situasi di lapangan terkait adanya pembangunan diatas irigasi tersebut. “Untuk memastikan kejelasannya, nanti saya akan cek terlebih dahulu ke lokasi,” Singkatnya.

Sementara itu, Pihak perusahaan PT UCR saat dihubungi oleh wartawan melalui pesan Whatsapp untuk mengkonfirmasi keberadaan bangunan yang ada diatas irigasi tersebut tidak menjawab.