M.Amin Sampaikan Perda No 16 Tahun 2017 dan Pentinya Keamanan Pangan

Laporan Baim

Bangka Selatan – Wakil Ketua DPRD Prov Babel M.Amin mensosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, bagi masyarakat di desa Nyelanding Kabupaten Bangka Selatan, minggu (12/12/2021)

Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan di hadiri aparat desa dan masyarakat dan selaku Narasumber Diah Vitaloka.

“Pentingnya warga mengetahui isi dari Perda No.16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, dalam Perda ini telah di atur tentang keamanan, higinis beserta mutu makanan olahan baik yang di produksi oleh Pengusaha maupun UMKM,” kata M.Amin, legislator dari partai Gerindra Babel.

Ditambahkannya, Untuk UMKM desa Nyelanding bisa mendapatkan bantuan modal dengan menyampaikan proposal ke Pemprov. Kep. Babel,”sebutnya.

Diah Vitaloka pun menambahkan, untuk makanan olahan yang di produksi oleh pengusaha ataupun UMKM harus memenuhi standar mutu pangan,” ucapnya.

(Hum Setwan DPRD Babel)