Laporan Baim
BATENG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efredi effendi melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Acara berlangsung di Aula Pertemuan Hotel grand vella kabupaten Bangka tengah, Minggu (12/12/21).
Tugas pemerintah daerah didalam peraturan daerah (perda) ekonomi kreatif yaitu membangun kesadaran masyarakat terkait potensi ekonomi kreatif baik dari potensi jasa, maupun dari potensi dari pada UMKM,”ucap Efredi Ketua Komisi III DPRD Babel.
“Pemerintah memberikan pelatihan terhadap kelompok UMKM tinggal diusulkan dari lurah dan diteruskan kedinas terkait agar diberikan pendampingan pelatihan seperti membuat kemasan dan membantu pemasaran,” jelasnya.
Dibidang ekonomi kreatif, kita bisa bekerjasama dengan pemerintah minta bantuan karena pemerintah itu tumpuannya mensejahterakan masyarakatnya”. tuturnya.
Bagi pelaku usaha di ekonomi kreatif, Pemerintah daerah memberikan bantuan modal dan akses pembiayaan dalam hal mengembangkan ekonomi kreatif, tak hanya itu, dorongan pemerintah terhadap ekonomi kreatif seperti memfasilitasi pemasaran produk industri kreatif yang dihasilkan oleh pelaku UMKM, antaralain melalui pameran, pagelaran festival, pagelaran, katalog, dan promosi melalui media online,”ungkapnya.
Dalam perda ekonomi kreatif ini tidak hanya yang bergerak dibidang kuliner, akan tetapi iklan, arsitek, pasar barang seni, kerajinan, desain, fashion, videografer, fotografi, percetakan, seni pertunjukan juga termasuk ekonomi kreatif,”jelasnya.