DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum 2 Perda

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Rapat Paripurna Pemandangan Umum terhadap dua Raperda, Wakil Walikota (M.Sopian), dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang Raperda kepariwisataan,giat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).

M.Sopian mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan, ini merupakan kegiatan yang terkait dengan pariwisata, dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha,” kata Sopian.

Tujuan diajukannnya Raperda kepariwisataan ini untuk mewujudkan pariwisata di kota berjargon Beribu Senyuman yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

“Dengan adanya partisipasi aktif seluruh stakeholder terhadap penyelenggaraan kepariwisataan di kota Pangkalpinang, diharapkan dapat mewujudkan keunggulan serta mempunyai daya saing tinggi dengan daerah-daerah pariwisata lainnya,”Imbuhnya.(*)