TI Diduga Ilegal Beroprasi Tak Jauh dari TPU dan SPBU Kampung Dul

Laporan Tim

PANGKALPINANG – Aktivitas TI yang diduga Ilegal terpantau dua unit dan 6 orang pekerja sedang beroprasi tidak jauh dari sarana umum,Tempat Pemakaman Umum(TPU) dan SPBU kampung Dul. Rabu (18/05/2022).

Foto: material tanah buangan tambang disamping pagar TPU Kp.Dul (18/05).

Pantauan lapangan buangan limbah pasir bersebelahan dengan tembok Makam TPU.

Disekitar itupula nampak Spanduk bertuliskan seperti dibawah ini
“PENGUMUMAN”
Diberitahukan kepada masyarakat /Penambang agar tidak melakukan kegiatan penambangan di sekitar area SPBU, dikarenakan akan berdampak dan dapat menyebabkan tanah longsor (amblas) sehingga dapat merusak instalasi jaringan PIPA SPBU dan akan berdampak bahaya meledak, jika masih dilakukan aktivitas penambangan pada area SPBU maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tulis spanduk yang terpasang di tembok SPBU tersebut.

Foto: Spanduk penguman terpasang di tembok spbu (18/05).

Pihak GM SPBU setempat saat dikonfirmasi terkait spanduk pengumuman tersebut mengatakan, “Benar Pak, pihak kami yang memasangnya,” kata Nasution singkat.

Undang-undang presiden RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No.4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 161 berbunyi, setiap orang yang menampung atau memanfaatkan , melakukan pengelolaan dan/ atau pemurnian, pengembangan,atau pemanfaatan- Pengangkutan, penjualan, mineral atau Batu bara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G pasal Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paking lama 5 ( lima ) tahun dan denda paking banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus miliyar Rupiah).

Dan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, akan dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 ( tiga miliyar rupiah). dikutip http://jdih.esdm.go.id.

Terkait hal tersebutĀ Kapolres PangkalpinagĀ AKBP Dwi Budi Murtiono, S,IK., MH., mengatakan terimakasi atas informasinya, kami cek,” jawab Kapolres Singkat.