Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar
Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan satu tersangka kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire, setelah berkas penyidikan P-21 (lengkap).
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, Jumat, (24/6/2022) menyebutkan tersangka laki-laki berinisial RI.
“Hari ini Unit Pidana Umum Reskrim Polsek Nabire Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mangihut Manalu S.Sos bersama tiga penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, modus tersangka ini mengkonsumsi minuman keras setelah itu tersangka berjalan mengarah smoker Pantai ke arah rumah korban HSF dan tersangka melihat motor korban terparkir di teras rumah korban dan kemudian muncul niat tersangka untuk mengambil atau mencuri sepeda motor korban tersebut.
“Kasus tersebut terjadi pada tanggal (26/4), dirumah kobran HSF, beralamat Jalan Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Megapro Warna Biru PA 4217 KJ,” ujar Kapolsek.
“Atas perbuatan RI dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolsek Nabire Kota, AKP Agus. (*)